Sempat Viral, Pengedar Narkoba Akhirnya Tertangkap
Dharmasraya Rakyatsumbar.id– Setelah viral di dunia maya, akhirnya, Leli Darmiati, 38, warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunuang Selasih, Kecamatan Pulau Punjung di amankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Penangkapan pelaku Leli, berawal dari adanya unggahan salah seorang penggiat media sosial, di laman grup Info Dharmasrayayang menyebutkan, bahwa Leli Darmiati merupakan bandar Narkoba.
“Pelaku kita tangkap di kontrakannya Jorong Pikulan, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, pada Senen (6/12/21),” kata kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahab.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 4,42gram butiran bening, yang diduga sabu, uang Rp.400 ribu serta satu alata hisap (bong)
“Kita juga amankan satu unit timbangan, yang diduga digunakan untuk menimbang sabu,” jelasnya.
Disebutkannya, penggeledahan pelaku dilakukan di rumah kontrakanny, disaksikan langsung oleh kepala Jorong setempat, Jimmy Harison dan Frengky Reonaldi.
Dijelaskan Rajulan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap adanya laporan dari masyarakat. Sepanjang, laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Soal siapa yang memberikan informasi akan kami rahasiakan, dan kami butuh bantuan dari masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di mapolres Dharmasraya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat tetap memberikan informasi adanya tindakan melawan hukum. Apalagi terkait Narkoba yang akan merusak generasi muda.(yahya)