Sempat Buron 10 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Anggaran KNPI Bukittinggi Akhirnya Tertangkap
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dan memborgol tangan lelaki berinisial DK, tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang buron sekitar 10 tahun. (foto:istimewa)
Padang, rakyatsumbar.id – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap DK, 49, DPO kasus korupsi. Tersangka melarikan diri pada 2012, sebelum kasus itu tahap persidangan.
“Tersangka DK di amankan oleh tim Tabur Kejakasaan di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat, (15/7) sekira pukul 12.10 WIB.
“Penangkapan ini setelah tersangka 10 tahun jadi buron,” kata Kasipenkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Sabtu (16/7) sore.
Ia melanjutkan, penangkapan tersangka oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
“Setelah tertangkap, tersangka langsung di bawa ke Bukittinggi dengan penerbangan pada Sabtu (16/7/2022) sore mendarat di Bandara Internasional Minangkabau,” ucap Fifin.
Menurut Fifin Suhendra, tersangka DK, terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012.
Anggaran itu melalui Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi.
“Tersangka profesinya sebagai pedagang, nilai dugaan korupsinya sebesar Rp200 juta.”
“Yang bersangkutan kabur sebelum kasus itu naik ke persidangan,” ungkap Fifin Suhendra.
Ia menyampaikan, Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020, atas nama tersangka DK.
“Penangkapan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019. Perihal Penetapan Tersangka inisial DK,” ulasnya. (byr)