Seludupan Bio Solar, Dua Pelaku Tertangkap
Pasaman, – rakyatsumbar.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman mengamankan 1 unit mobil Micro Bus warna hitam No.pol BA 7983 DU dan 1 unit Sepeda motor warna Abu- abu hitam No.Pol BM 5931 QR.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5 derigen yang berisikan Minyak Bio Solarsubsidi. Masing-masing derigen berisikan 30 iter. Sehingga jumlah keseuruhanya sekira 150 liter sebagai barang bukti.
Dua kendaraan itu tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, Senin (18/4) sekira pukul 09.00 Wib.
Polisi juga berhasil mengamankan dua pria masing-masing berisial EY, 56, warga Jorong Kampung Lalang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya, inisial A,43, warga Air Terbit Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza melalui Wakapolres Pasaman Kampol Mudasir dalam keterangan persnya di Mapolres Pasaman, Selasa (20/4) membenarkan hal itu.
Pengungkapan, kasus mobil Micro Bus dan sepeda motor yang mengangkut solar bersubsidi ini oleh Tipidter. Bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rony AZ.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Dikatakannya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim langsung mendapatkan identitas dan kendaraan milik pelaku untuk mengangkut BBM subsidi tersebut,” katanya.
Kemudian kata Wakapolres , setelah identitas dan kendaraan pelaku sudah jelas, anggota Tim Opsnal Polres Pasaman kemudian langsung melakukan pengintaian. Saat itu pelaku EY sedang membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya,
Kompol Mudasir menjelaskan, pada Senin (18/4) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol berlangsung penangkapan terhadap pelaku EY.
“Usai tertangkap, pelaku EY langsung dibawa ke Polres Pasaman. Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui bahwa BBM jenis bio solar tersebut ia beli melalui Sopir KNS yang beribisial A, ” katanya.
Kemudian, Tim Opsnal Polres Pasaman kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku A.
Ia tertangkap beserta barang bukti berupa 1 unit mobil micro Bus Mekr KNS warna hitam BA BA 7983 DU.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Rony AZ menambahkan, dalam pengungkapan ini, dua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. (herizon)
Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Kamis, 21 April 2022.