Sekdakab Pasaman Drs. Maraondak Jabat Plh Bupati
Pasaman, rakyatsumbar.id — Berakhirnya masa jabatan periode tahun 2016-2021 Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama. Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs.Maraondak selaku pelaksana harian (Plh) Bupati di Balerong Pusako Anak Nagari, Rabu (17/02/2021).
Maraondak akan menjabat sebagai Plh mulai tanggal 18 Februari hingga penunjukan penjabat bupati atau hingga dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih.
Acara serah terima tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima tugas jabatan antara Bupati Pasaman 2016-2021 H. Yusuf Lubis kepada Sekda Kabupaten Pasaman Drs. Maraondak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri yang kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan memori jabatan bupati oleh H. Yusuf Lubis Kepada Plh. Bupati Drs. Maraondak.
Turut hadir, Anggota Forkopinda Kabupaten Pasaman, Ny. Suryani Yusuf Lubis, Ny. Masrida Maraondak, Staf Ahli Bupati Pasaman, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Pasaman, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD se Kabupaten Pasaman dan Camat se- Kabupaten Pasaman.
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id, ditunjuknya Maraondak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pasaman berdasarkan Radiogram Plh. Gubernur Sumatera Barat Nomor T.120/86/PEM-2021 tanggal 15 Februari 2021, tentang Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman sebagai Pelaksana Tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Pasaman menggantikan Bupati H.Yusuf Lubis dan Wakil Bupati H. Atos Pratama yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Sesaat setelah acara sertijab, Bupati Pasaman periode 2016 – 2021 Yusuf Lubis menyampaikan terimakasih kepada seluruh ASN dan Pegawai kontrak Pemda Pasmaan yang telah membantu dalam pelaksanaan tugas selama menjadi Bupati Pasaman dalam membangun Kabupaten Pasaman.
“Selamat kepada Drs. Maraondak sebagai Plh. Bupati Pasaman, semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT selama masa jabatan Pelaksana Harian Bupati sambil menunggu pelantikan Bupati terpilih pasca pilkada 2020 lalu dilantik dan kami menitipkan tanda jabatan kami kepada Plh. Bupati,” kata Yusuf Lubis.
Kata Yusuf Lubis, selama melaksanakan tugas sebagai Bupati Pasaman banyak suka duka yang telah kita lalui. “Di kesempatan ini, kami menyadari banyak kesalahan ataupun kekhilafan yang kami lakukan dalam menjalankan aktifitas sebagai Bupati selama ini, dari hati yang dalam, kami mohon maaf,” tutur Yusuf Lubis.
Disisi lain, Plh. Bupati Pasaman Drs. Maraondak dalam sambutannya menyampaikan, di hari yang sama ada 207 jabatan KDH dan WKDH di Indonesia yang melaksanakan serah terima tugas jabatan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH).
“Hal ini dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah sesuai amanat Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Maraondak mengatakan, jabatan Plh. Bupati hanya untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak boleh mengambil kebijakan atau keputusan strategis sampai dilantiknya KDH dan WKDH terpilih pasca Pilkada 2020 lalu yang direncanakan serentak dilaksankan antara tanggal 25 sampai dengan 27 februari 2021.
“Untuk itu, setelah rangkaian kegiatan ini, kami meminta kepada seluruh perangkat pemerintah daerah untuk fokus mempersiapkann pelantikaan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Pilkada 2020 dan meminta kepada semua stakeholder untuk bekerja seperti biasanya,” harapnya. (zon)