Padang, rakyatsumbar.id – Pengurus KONI Sumatera Barat melaporkan sejumlah oknum pelaku olahraga yang juga berprofesi sebagai dosen dan tenaga kependidikan pada salah satu universitas negeri di Padang ke Polda Sumbar, Selasa (29/7/2025).
Laporan nomor STPL/145a/VII/2025/SPKT/POLDA Sumbar itu, terkait dengan penyegelan kantor KONI Sumatera Barat pada hari Senin, 28 Juli lalu.
“Setelah kami melakukan rapat dengan tim, terutama dengan bidang hukum, maka diputuskan kami harus membuat laporan ke polisi.”
“Hari ini, 29 Juli bersama tim, kami mendatangi Polda untuk membuat laporan. Laporan kami langsung diterima dengan dikeluarkannya nomor LP,” ujar Ronny Pahlawan kepada media di Padang, usai memasukan laporan ke Polda Sumbar.
Katanya, laporan ke pihak berwajib ini dilakukan, lantaran oknum yang melakukan penyegelan telah melanggar Pasal 160 KUHPidana junto 55.
Pasal tersebut menerangkan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.
“Penyegelan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindak pidana, selain dilakukan bukan oleh pihak yang memiliki hak dan kewenangan, Penyegelan Kantor KONI tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ronny menegaskan, selain itu, oknum yang melakukan penyegelan sepihak tidak memiliki surat tugas atau tidak memiliki izin untuk menyegel.
Penyegelan pun tidak didasarkan adanya sengketa dan tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Upaya penyegelan sepihak tersebut nyata-nyata telah menghambat pelayanan publik terutama di bidang olahraga di Sumatera Barat,” tegasnya.
Ronny menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada dokumen yang hilang, barang yang rusak atau hal-hal lain yang menimbulkan kerugian lainnya terhadap kegiatan rutin KONI Provinsi Sumatera Barat. (rif)