rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satreskrim Polres Agam Amankan Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim Polres Agam Amankan Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor.

Agam, rakyatsumbar.id – Jajaran Satreskrim Polres Agam Polda Sumbar, berhasil menangkap Z ( 39) pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor).

Pelaku yang sebelumnya beraksi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu.

Ia tercatat sebagai warga Padang Tae Kenagarian Ampang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan terjadi 18 November 2022 di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Hasil pengembangan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian.

Z sendiri, sehari-hari nya bekerja sebagai penjaga sarang burung walet di daerah Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo S.IK, Selasa (22/11/2022) membenarkan hal tersebut.

“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD Lubukbasung.”

“Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti” ujar RJ Agung Pratomo.

Ketika tertangkap, tersangka Z mengakui bahwa memang mengambil sepeda motor merk Honda Beat di parkiran RSUD Lubukbasung pada Kamis 10 November yang lalu.

Motor tersebut, di bawa ke daerah Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Dari pengembangan kasus, ternyata Z sudah sering melakukan aksinya.

“Hasil pengembangan, kita amankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan Z,” ujar Kasat Reskrim.

Keenam sepeda motor itu adalah Honda Beat Warna Hitam , Mio Sporty Warna Silver , Honda Scoopy Warna Hitam.

Selanjutnya Mio Sporty Warna Biru , Mio Sporty Warna Hitam , Ninja R 150 Warna merah.

Tersangka Zl menjual hasil kejahatan nya k eluar daerah.

Sepeda motor hasil operasi di daerah Agam, di jual ke daerah lain, sementara sepeda motor yang dicurinya di daerah luar Agam, di jual di Agam

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.

Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rom)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *