rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP : PKL Dilarang Berjualan di Bibir Sungai

Satpol PP : PKL Dilarang Berjualan di Bibir Sungai

Satpol PP Padang dan BWS melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang berjualan di bibir sungai.

Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dampingi Balai Wilayah Sungai (BWS), dalam memberikan surat teguran, terhadap pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Selasa (14/2/2023).

Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang mengatakan, pemberian surat pertama ini, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai.

“Tentu teguran pertama ini, untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tau telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,”ujar Mursalim.

Pemberian surat teguran dari BWS tersebut, di dampingi juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, yang didampingi Lurah Bungo Pasang.

“Setelah diberi surat teguran ini, kita berharap, masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini, bisa segera membongkar sendiri bangunannya,”harap Mursalim.

Ia juga berharap, kepada warga Kota Padang, untuk menjaga Trantibum di Kota Padang dan berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya, agar tidak melanggar Perda di Kota Padang.

“Agar tidak rugi nantinya, maka kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan, jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainya karena itu melanggar Perda,”tegasnya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *