rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP Padang Tertibkan 13 Lapak PKL di Nanggalo

Satpol PP Padang Tertibkan 13 Lapak PKL di Nanggalo

Personel Satpol PP Padang saat melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar Perda.

Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan sebanyak 13 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Taman Nanggalo, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.

Sebanyak 13 lapak tersebut telah di berikan teguran dan perintah bongkar.

Hanya saja dari 13 lapak itu  hanya delapan lapak PKL yang mengindahkan dan selebihnya masih berada di lokasi.

“Setelah kita lakukan koordinasi hari ini dengan pihak kecamatan, kita langsung di dampingi Kasi Trantib kecamatan Nanggalo untuk melakukan penertiban.”

“Kita amankan sebanyak lima lapak PKL yang masih ditinggal pemilik ,” Ujar Syafnion Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya kata Syafnion, tindakan persuasif secara humanis telah di lakukan.

Seluruh PKL pemilik lapak sudah memdapat surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri.

Namun hari ini masih juga ada pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan.

Lantaran itu, terpaksa lapak-lapak milik PKL tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

“Kita berharap, PKL yang ada di Kota Padang tidak lagi menggunakan fasilitas umum dan taman untuk berjualan.”

“Karena hal itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 4 ayat 2, 3 dan 6 serta pasal 8,” kata Syafnion. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *