rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP  Padang Jaring 10 Orang Anjal

Satpol PP  Padang Jaring 10 Orang Anjal

Sebanyak 10 anak jalanan (Anjal) Terjaring Satpol PP  Padang, Senin (10/10/2022).

Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satpol PP Padang menjaring sepuluh orang di sejumlah kawasan kota itu, Senin, (10/10/2022) siang.

Penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

“Ada 10 orang. Mereka yang terjaring penertiban adalah anak jalanan, pengemis, “Pak Ogah” dan pengamen,” kata Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Sejumlah kawasan yang di lakukan penertiban adalah  By Pass Lubukbegalung hingga Bypass Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

kemudian ke kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan A. Yani.

“Penertiban terhadap Anjal, Gepeng dan Pak Ogah ini menjadi Fokus kita dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tibum dan Tranmas,” tuturnya.

Menurut Deni, mereka yang terjaring di bawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan Pembinaan lebih lanjut.

“Kami panggil pihak keluarga mereka, dan memberikan arahan serta meningatkan kembali untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Deni.

Ia menyampaikan, apapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan U- Turn (putar balik) jalan sebagai tempat beraktifitas akan tetap selalu di tertibkan oleh petugas,

Ia menambahkan, sebab itu kepada mereka yang terjaring ini diingatkan ke depan tidak ada lagi mereka yang melakukan aktifitas tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat, apapun bentuknya beraktifitas di perempatan lampu merah.

“Termasuk U Turn jalan itu dilarang, dan kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring,” sebutnya.

“Jangan mengulangi beraktifitas di tempat yang di larang tersebut, sebab selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas.

“Apalagi beraktifitas di perempatan jalan dan U-Turn jalan juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri,” pungkas Deni. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *