rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Bukittinggi, rakyatsumbar.id-Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ditangkap Satnarkoba Polres Bukittinggi pada hari Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara ketika ditemui Jum’at (05/02/2021), membenarkan peristiwa penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedilah mengatakan, terkait penangkapan pada malam Jumat tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat diamankan MA (31) warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Dari tangan tersangka MA ditemukan barang bukti 0,12 gram Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, disimpan pelaku di kantong baju sebelah kanan.

“Berselang 1 jam kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba kembali mendapatkan informasi dan kita amankan FF (42), warga Bawah Pasar Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi,” sebutnya.

Pelaku FF diamankan di dalam sebuah rumah di gang Dardelium jalan Syech Ibramim Musa Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 gram Sabu yang terbagi menjadi 8 paket kecil terbungkus plastik klip warna bening dan 1/4  butir exstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok.

“Terhadap kedua pelaku tersebut kita terapkan dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang Aleyxi. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *