OPINI  

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama: Dari Moderasi Beragama Hingga Kurikulum Cinta

Oleh: Irawadi Uska

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Solok

Dalam satu kesempatan K.H. Abdul Wahid Hasyim pernah berucap; “Saat sebagian orang berpegang kepada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara, dalam susunan pemerintahan tidak usah dibentuk kementerian tersendiri yang mengurus soal agama, begitulah dalam teori namun pada tatanan prakteknya bukanlah seperti itu,” ungkap ayah Gusdur itu.

Pada pembentukan kabinet parlementer isu yang pertama kali diangkat adalah perlunya segera dibentuk kementerian yang mengurus persoalan agama. Dan tatanan Kementerian Agama yang dimaksud pada hakikatnya adalah guna mengambil jalan tengah antara teori memisahkan agama dengan negara dan teori persatuan agama dengan negara.

Menilik catatan sejarah serta realitas politik yang terjadi pra dan pasca diproklamirkannya kemerdekaan republik indonesia, sangat jelas tersirat bahwa kesan pembentukan Kementerian Agama membutuhkan perjuangan dan pergulatan pemikiran yang sangat Panjang dan melelahkan.

Lihat saja sewaktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang membicarakan rencana pembentukan Kementerian dan Lembaga Negara, usulan pembentukan Kementerian Agama tidak serta merta disepakati oleh seluruh anggota PPKI, dan salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama adalah Mr. Johannes Latuharhary.

Namun pada akhirnya dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di akhir tahun 1945, didapatkan kata sepakat secara aklamasi untuk membentuk Kementerian yang mengurus soal moral, akhlak dan tata krama yang berlandaskan pada nilai – nilai spritualitas ketuhanan. Presiden Soekarno yang hadir dalam sidang saat itu memberi isyarat kepada wakilnya Mohammad Hatta untuk berbicara, tanpa berpikir Panjang dengan sigap Hattapun berdiri dan berkata singkat padat sarat makna; “Adanya Kementerian Agama secara tersendiri mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” ungkap putra minang tersebut.

Tahapan episode selanjutnya, perjuangan seluruh tokoh bangsa dan tokoh agama saat itu membuahkan hasil yang manis, Kementerian Agama resmi menjadi satu dari sekian banyak Kementerian dan lembaga yang dibentuk kala itu,  yang ditetapkan pada kabinet sjahrir II melalui Penetapan Pemerintah no. 1/S.D.1946 tanggal 3 januari 1946.

Jamak dimaklumi bahwa maksud dan tujuan pembentukan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi tuntutan mayoritas rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dulu tidak mendapatkan tempat yang semestinya.

Dan juga agar persoalan yang bersangkut paut dengan keagamaan harus diurus dan diselenggarakan oleh instansi atau Kementerian yang khusus, sehingga pertanggung jawaban secara taktis dan tekhnis berada di bawah kendali seorang Menteri.

Hingga peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 80 tahun 2026 yang bertemakan Umat Rukun dan Sinergi, Inodenesia Damai dan Maju. Setidaknya sudah 34 nama yang mengisi jabatan Menteri Agama, dimulai dari Menteri pertama Prof. H. M. Rasjidi hingga Menteri saat ini Prof. Nasaruddin Umar.

Mendalami Makna Moderasi Beragama

Secara sederhana moderasi beragama dapat diartikan cara beragama yang mengakui realitas keberagaman, baik dalam penafsiran ajaran agama maupun pada kehidupan sosial serta menjunjung tinggi prinsip – prinsip kemanusiaan dan keadilan guna tercapainya kebaikan bersama dalam hidup bernegara.

Sikap dan prilaku beragama seseorang yang seimbang, adil dan tidak ekstrem seyogyanya harus melibatkan pemahaman dan kontemplasi yang mendalam bahwa agama merupakan sumber nilai – nilai kemanusiaan yang universal yang mesti diimplementasikan secara inklusif dengan tidak memaksa yang bertujuan untuk menciptakan kerukunan, toleransi dan kedamaian dalam masyarakat yang majemuk secara bersama – sama.

Guna terwujudnya umat rukun yang bersinergi dan Indonesia damai yang maju. Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan butuh ikhtiar serta usaha bersama seluruh pemangku kepentingan dan seluruh elemen anak bangsa, sehingga makna esensial moderasi beragama dapat dipahami, diterima dan dipraktikkan dalam keseharian.

Sebagai pedoman singkat, berikut aspek kunci moderasi beragama nan mesti diinap – inap menungkan, Tawasuth (kesimbangan) seseorang yang beragama harus menjaga sikap tengah, sedapat mungkin harus menghindari sikap ekstrem kanan (berlebihan dalam beribadah sehingga melalaikan/mengabaikan hak – hak sosial) yang biasa disebut ‘Ghuluw’, atau ekstrem kiri (terlalu liberal sehingga mengabaikan prinsip – prinsip dasar agama)

Itidal (keadilan) setiap umat beragama harus berlaku adil terhadap diri sendiri, adil terhadap orang lain dan adil terhadap lingkungan alam semesta. Singkatnya menempatkan sesuatu sesuai dengan porsinya;

Tasamuh (toleransi) yaitu harga menghargai merupakan sikap dasar dan jati diri bangsa Indonesia sehingga menghargai keyakinan, pandangan serta praktik keagamaan orang lain yang berbeda tanpa mengorbankan dan meninggalkan keyakinan sendiri adalah sebuah kemestian merupakan sebuah keniscayaan;

Insaniyah (kemanusian) yaitu menempatkan nilai – nilai kemanusian sebagai prioritas hidup dan menyadari sesungguhnya bahwa tujuan utama agama adalah memanusiakan manusia;

Ukhuwwah (keberagaman) yaitu meyakini bahwa keberagaman merupakan sebuah realitas sosial yang mesti diterima (sunnatullah), yang harus dikelola sebagai potensi besar untuk saling mengenal dan bekerja sama, bukan sebagai sumber perpecahan dalam berbangsa dan bernegara. Umat manusia bersaudara karena sama – sama anak cucu adam, atau bersaudara karena sama – sama satu negara dan atau bersaudara karena satu keyakinan.

Menyigi Makna Kurikulum Cinta

Menurut Prof. M. Quraish Shihab dalam bukunya Jawabannya Adalah Cinta, cinta adalah sesuatu yang berkaitan dengan sesuatu hakiki dan sesuatu itu nyaris tidak dapat dijangkau oleh nalar serta tak bisa dijelaskan oleh logika, cinta bisa diibaratkan seperti oksigen.

Setiap insan sesungguhnya membutuhkan cinta dan akan merasakan manfaatnya untuk menjaga keberlangsungan hidup, cinta bukanlah sesuatu yang bisa diraba apalagi dilihat. Sedangkan menurut Khalil Gibran cinta adalah kekuatan Ilahi yang membebaskan bukan hak kepemilikan.

Cinta merupakan anugerah untuk memenuhi diri sendiri, memberikan tanpa syarat, dan memurnikan jiwa untuk mencapai kebahagiaan spiritual dan menjaga kedekatan dengan Tuhan, cinta bukan sekedar nafsu fisik atau keterikatan egoisme belaka. Lebih lanjut Khalil Gibran menjelaskan bahwa cinta sejati adalah membebaskan, mendewasakan, dan bahkan menuntun menuju keikhlasan yang hakiki.

Fenomena sejumlah pelajar akhir – akhir ini yang menunjukkan sikap intoleran, saling menyalahkan, bahkan membenci satu sama lain karena status sosial keluarga dan perbedaan keyakinan sering kali terjadi tanpa disadari sejak dini.

Salah satu cara antisipatif dan usaha yang patut dicoba guna meminimalisir kasus berulang adalah dengan penerapan kurikulun cinta. Kurikulum Cinta hadir sebagai solusi melalui insersi nilai-nilai keberagaman dalam berbagai mata pelajaran, khususnya dalam pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama.

Menurut Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI Prof. Amien Suyitno, guna mencapai hasil yang diharapkan bersama dalam penerapan Kurikulum Cinta ada empat aspek utama yang mesti dilakukan.

Pertama, membangun cinta kepada Tuhan (Hablum Minallah). Anak-anak sejak dini mesti dididik dan dibiasakan memperkuat hubungannya dengan Allah melalui ritual keagamaan.

Kedua, membangun cinta kepada sesama manusia, apa pun agamanya anak-anak harus dibiasakan dengan keberagaman, membangun (Hablum Minannas) yang kuat sehingga terciptalah persatuan dan keutuhan bersama.

Ketiga, membangun dan membiasakan serta membentuk kepedulian terhadap lingkungan dan alam semesta (Hablum Bi’ah). Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini harus ditangani secara terstruktur dan sistematis anak-anak harus dibangunkan serta disadarkan akan pentingnya tanggung jawab menjaga bumi.

Keempat, membangun rasa cinta terhadap bangsa dan negara (Hubbul Wathan). Ini juga menjadi pilar penting dalam kurikulum cinta. Banyak anak-anak kita yang setelah belajar di luar negeri, justru lebih merasa menjadi orang luar dibandingkan bagian dari bangsanya sendiri. Kita ingin menginsersi agar anak-anak kita tetap berpegang teguh pada akar budayanya,” ungkapnya.

Kurikulum berbasis cinta mengajarkan bagaimana seorang peserta didik mengetahui, memahami serta mempraktikkan pentingnya menjaga kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, bukan hanya antar sesame umat manusia namun juga membangun cinta dengan alam semesta. Harapan dengan penerapan Kurikulum berbasis cinta adalah Indonesia dapat melahirkan generasi emas yang lebih toleran, inklusif, dan penuh kasih sayang dalam menjalankan kehidupan ini sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis dalam keberagaman.

Menteri Agama saat ini Prof. Nasaruddin Umar pernah berpesan bahwa, Satu hari akherat itu sama dengan 1000 tahunnya di dunia, ketika umur kita 70 tahun saat hidup di dunia, berarti sama dengan 1 setengah jam saat kehidupan di akherat.  Jadi jangan pertaruhkan kebahagiaan nan abadi kelak dengan satu setengah jam yang antah berantah ini, ungkap beliau.

Selamat HAB Kemenag RI ke 80, Umat Rukun dan Sinergi, Inodenesia Damai dan Maju. (*)