rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Realisasi Dana Desa Masih 86 Persen

Realisasi Dana Desa Masih 86 Persen

 

Pesisir Selatan, Rakyatsumbar.id – Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pessel mendapat alokasi DD dari APBN sebesar Rp161 miliar.

Dana itu tersalurkan di 182 nagari yang tersebar di 15 kecamatan.

Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) tahap dua di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) belum mencapai seratus persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel Zulkifli  mengatakan hal ini belum lama ini.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan data yang diterima, tercatat hingga 4 Agustus 2022 realisasi penyaluran DD tahap dua baru mencapai 86 persen.

“Untuk DD tahap satu telah disalurkan seratus persen. Besaran dana yang disalurkan itu Rp39, 2 miliar.”

“Sedangkan DD tahap dua yang tersalur baru sebanyak Rp 32,9 miliar pula atau sebesar 86 persen.”

“Jika di kalkulasikan DD tahap satu dan dua itu, maka totalnya sudah mencapai Rp72 miliar lebih,” katanya.

Menyebut belum terealisasinya DD tahap dua seratus persen itu, lantaran sejumlah nagari yang belum menuntaskan laporan pertanggunjawbannya.

Laporan yang di maksud adalah terkait laporan penanganan stunting yang belum di laporkan oleh sembilan nagari mandiri.

“Jadi, dari 182 nagari di Pessel, kita ada 9 nagari mandiri.”

“Nah, nagari mandiri ini belum cair DD tahap dua karena harus ada laporan penanganan stuntingnya,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan nagari mandiri tersebut diberi tanggungjawab untuk melaporkan penanganan stunting di wilayahnya.

Jika laporannya tuntas, maka pencairan DD untuk tahap dua baru bisa direalisasikan secara keseluruhan.

Meski begitu, rentang waktu untuk pencairan DD tahap dua itu tidak akan terhambat hingga Desember 2022.

Pasalnya tahap dan persentase penyaluran DD antara nagari mandiri dengan nagari reguler berbeda.

Untuk nagari mandiri, penyaluran DD dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua sebesar 40 persen.

“Beda hal dengan nagari reguler. Itu pencairannya tiga kali setahun. Tahap satu dan dua, masing-masingnya 40 persen. Sementara tahap tiga sebesar 20 persen,” terangnya. (efi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *