Razia Terpadu, Petugas Tindak 36 Pelanggar Lalulintas
Padang, rakyatsumbar.id – Petugas gabungan menindak 36 pelanggar lalu-lintas (Lalin) saat razia terpadu dan integrasi pelayanan mobile, di jalan Prof. Hamka, Tabing, Kota Padang, Kamis (19/5) pukul 16.00 WIB.
“Hasil penindakan seluruhnya 36, rinciannya barang bukti SIM 23, STNK 2, kendaraan bermotor 11 unit yakni sepeda motor dan mobil,” kata Dirlantas Polda Sumbar,” Kombespol Hilman Wijaya, Kamis (19/5) malam.
Ia melanjutkan, razia terpadu dan integrasi pelayanan mobile ini tujuannya adalah untuk menindak pelanggar lalu-lintas, serta pengecekan validasi tahunan pada surat-surat kendaraan.
“Polri melakukan pengecekan pada STNK, Bapenda melaksanakan pengecekan pengemudi yang tidak taat pajak, sedangkan Jasa Raharja mengecek pembayaran SWKLD,” ucap Hilman.
Menurut Hilman, pada razia itu juga disediakan tempat pembayaran pajak keliling serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Hal ini untuk memudahkan masyarakat.
“Perpanjangan SIM ada 7 orang, sedangkan pembayaran pajak sebanyak 5 orang. Razia terpadu ini selama seminggu, lokasinya berpindah-pindah,” ucap Hilman Wijaya.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut melibatkan personel Subditgakkum Polda Sumbar, Jasa Raharja, UPTD Samsat Padang, POM TNI serta petugas Bank Nagari.
“Razia ini melibatkan 49 personel, dari masing-masing instansi terkait,” tutur Hilman, alumni Akpol angkatan 1999. (byr)