Ratusan Walimurid Geruduk DPRD Padang, Terkait Surat Edaran Kadisdik
Padang, Rakyat Sumbar-Ratusan walimurid dari berbagai sekolah dasar di Kota Padang meminta DPRD Kota Padang menghapus dua surat edaran yang telah diterbitkan Dinas Pedidikan Kota Padang.
Hal ini terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang menyambut para walimurid di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang walimurid Anto,44, menilai wajib vaksinasi terhadap anak usia 6 – 11 tahun sarat diskriminasi terhadap anak yang belum di vaksinasi Covid-19.
“Dari berbagai literatur yang saya baca, tidak boleh pemaksaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak.”
“Oleh karena itu kami meminta anak-anak yang belum vaksin untuk dapat melakukan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah,” ucapnya.
Walimurid yang lain Retna,39, memaparkan, para walimurid bukan merupakan kelompok yang anti vaksin.
Tetapi jika ada pemaksaan dalam hal pelaksanaan vaksinasi tentu sangat melanggar Undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak mengkaitkan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan PTM di sekolah.”
“Biarkan anak-anak yang belum vaksinasi mendapat pembelajaran di sekolah. Kita lihat saja, anak-anak yanga belum vaksin tidak boleh melaksanakan PTM di ruang kelas,” paparnya.
DPRD Bakal Panggil Kadisdik
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Beri kami waktu 1-2 hari untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam meyelesaikan permasalahan ini.”
“Jika perlu, Walikota Padang kita panggil ke DPRD untuk dimintai keterangan dan solusi dalam proses PTM anak di sekolah,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan, akan mempertanyakan dasar hukum dari surat edaran dinas tersebut.
“Dalam pertemuan nanti, kita akan mengundang perwakilan walimurid untuk dapat menjabarkan permasalahan dari surat edaran tersebut,” tambahnya. (endang pribadi)