PWI Dharmasraya Desak Pelaku Pengancam Wartawan Diproses
Polisi Mulai Panggil Saksi
Dharmasraya Rakyat Sumbar- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya bersama pengurus, mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku tindak kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap wartawan Reportase Investigasi. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Ketua PWI Syafri Piliang mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
“Prilaku main hakim sendiri ini, jelas melanggar kemerdekan pers, dan ini jelas melanggar UU Pers,” tegas ketua yang didampingi dewan penasehat PWI Syafrizal Yasin dan Advokasi PWI Tibrani.SH. saat berkunjung kepolsek Pulau Punjung, Kamis (15/10/2020).
Ia akui, Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, jika kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, hingga ancaman pembunuhan.
“UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances,” jelasnya.
Terkait dengan intimidasi, dan pemukulan terhadap wartawan Reportase Investigasi ini, ia meminta pihak aparat dapat segera memproses pelaku pemukulan dan pengancaman dengan Sanjam terhadap Jurnalis.
“Ajukan hak jawab, jika soal pemberitaan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers,” tegasnya.
Hal yang sam juga dikatakan oleh mantan ketua PWI Dharmasraya, Maryadi.SE. Ia mengatakan bahwa Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
“Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya selaku anggota PWI menyatakan sikap dan mengecam keras aksi intimidasi dan pemukulan terhadap wartawan Reportase Investigasi. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi tersebut dan meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Sementara itu Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, melalui Kanitreskrim IPTU Ruardi.SH mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan ada melakukan intervensi, tidak ada pengurangan dari perkara, dirinya akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, kasus yang menimpa salah seorang rekan media, dalam proses penyelidikan, dan pukul 14.00 WIB ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap saksi,” katanya.(yy)