Puluhan Pedagang Daging Pasar Bawah Datangi DPRD, Ada Apa ?
Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Anggota DPRD Kota Bukittinggi 2024-2029, Senin (12/08/2024,) menerima puluhan Pedagang Daging Pasar Bawah yang tergabung dalam organisasi Persada dan peternak sapi.
Kedatangan mereka guna bermusyawarah tentang kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang menerapkan masa tunggu pemotongan hewan ternak di rumah potong hewan (RPH) selama 12 jam.
Pertemuan ini dipimpin Dedi Fatria didampingi Amrizal, Berliana Betris, Hj Elfianis, M.Taufik Tuanku Mudo, Yerry Amiruddin, Andre Kresna Saputra, Dedi Chandra dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Drs. Hendry,ME beserta jajarannya.
Dijelaskan Dedi Fatria, terima kasih telah mengunjungi kantor DPRD Kota Bukittinggi, menandai ini adalah kegiatan pertama Anggota DPRD 2024-2029.
“Persada turut memberikan support kepada kami, kawan-kawan yang hadir kini sebanyak 6 orang siap akan menyelesaikan hal-hal yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Juru bicara Persada Syafullah mengatakan, tujuan mereka datang ke DPRD adalah menyampaikan aspirasi tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Kebijakan ini mendadak dikeluarkan dan memberatkan kami pedagang daging, pemilik dan peternak sapi di kampung secara tradisional, kami sudah menyatakan secara poin-poin yang ditulis penolakan tentang kebijakan tersebut dan kedepannya seperti apa, karena aturan ini sangat memberatkan kami,” katanya.
Kedatangan meraka ke DPRD, agar bisa memberikan solusi dan kedepannya bisa nyaman melakukan aktivitas jual beli di pasar daging dengan aturan yang berlaku.
“Aturan yang dibuat kedepannya dengan melibatkan kami pedagang daging di Pasar Bawah. Hari ini kami tidak berdagang daging di Pasar Bawah,” jelasnya.
Tolak Kebijakan Pemko
Dari penolakan yang disampaikan Persada tersebut, diantaranya,penolakan atas kebijakan yang telah disampaikan Dinas Pertanian dan Pangan, menolak aturan mewajibkan kedatangan ternak yang akan disembelih di RTH Kota Bukittinggi paling lambat pukul 17.00 WIB.
Kedua, meminta agar dokter hewan di RTH mempunyai wewenang penuh dalam menentukan apakah ternak layak atau tidak untuk disembelih serta bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan ternak yang berlaku di RTH Kota Bukittinggi.
“Tuntutan kami yang ketiga, menolak kehadiran hewan selama 12 jam, karena masukan informasi data yang yang kami dapat bahwa ini hanya diberlakukan untuk sapi impor atau sapi yang akan dikemas diedarkan keluar kota atau luar negeri, jadi untuk sapi tradisional kami tidak ingin diberlakukan,” sebutnya.
Para penjual daging segar di Kota Bukittinggi menolak keras peredaran daging beku di Kota Bukittinggi, karena ini berdampak besar bagi pasar daging di Kota Bukittinggi, yang biasanya 1 hari bisa memotong 50 ekor, sekarang hanya 10 sampai 15 ekor sapi.
“Kami harapkan kedepannya bapak dan ibu anggota dewan dapat memfasilitasi kami lagi untuk bermusyawarah,” ucapnya. (edw)