Padang, rakyatsumbar.id–Seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Bandara saat melintas di belakang Kantor Pemuda Jalan Atlas I, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (25/4/2025).
Informasi yang dihimpun, kecelakaan ini bermula saat kereta api Bandara datang dari arah Stasiun Alai menuju Bandara Internasional Minangkabau.
Saat kereta melintasi Jalan Atlas I, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang datang seorang anak yang tiba-tiba menyeberang.
Warga bernama Mairizal (40) mengatakan, pihaknya melihat kejadian naas itu dan mencoba membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit.
“Korban ini pulang dari main bola di lapangan dekat situ, lalu menyeberang melintasi rel dan saat bersamaan datang kereta api dari arah Stasiun Alai dan tertabrak,” ujar Mairizal.
Mairizal mengungkapkan, sebelum terjadinya peristiwa itu korban sudah diteriaki oleh warga bahwa ada kereta api, namun korban tidak mendengarkan teriakan tersebut.
“Korban alami luka dibagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit Hermina, namun sesampai dirumah sakit nyawanya sudah tidak tertolong,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi membenarkan peristiwa kecelakan pejalan kaki dengan Kereta Api tersebut. Korban bernama Fares Destrija pelajar kelas 6 SD, warga Jalan Jhoni Anwar Rt.001. RW. 002, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Anggota Polsek Padang Utara dan Personil Polsek Nanggalo sudah mendatangi TKP dibawah Pawas Iptu Surhedi dan Ipda Desman Indra dan korban sudah dibawa kerumah untuk dikebumikan,” kata Yuliadi.
Atas kejadian ini, Yuliadi mengimbau kepada pejalan kaki maupun pengendara yang akan melintasi jalur kereta Api agar selalu berhati-hati dan pastikan dari kejauhan tidak ada kereta api untuk melintas.
PT. KAI Turut Berduka
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di area rel kereta api pada pukul 17.25 WIB.
Dimana, KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di KM 11+500 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Jumat (25/04/2025).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, area tersebut masuk kedalam ruang manfaat Jalur KA (Rumaja) dan ruang milik jalur KA (Rumija).
Dimana, digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut.
Dikatakan Reza, perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza memaparkan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
“Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal,” tambahnya.
Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.
PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.
Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA. (jef/edg)