PT PLN UBP Ombilin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tanahdatar
PT PLN UNP Ombilin serahkan bantuan untuk korban banjir bandang di Tanahdatar.
Sawahlunto, rakyatsumbar.id – PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat, hantarkan bantuan untuk meringankan beban derita korban bencana galodo di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar yang terjadi beberapa hari lalu.
Bantuan senilai total Rp 31 juta terdiri dari uang tunai Rp 20 juta plus paket bahan pokok harian, lampu emergensi, perlengkapan bayi, perlengkapan makan, dan pakaian layak pakai yang di hantar dan diserahkan langsung Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin I Nyoman Buda, Rabu 22 Mei 2024.
“Kami atas nama pegawai PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin Sawahlunto turut prihatin dan berduka atas musibah bencana yang terjadi di Sumatera Barat khususnya galodo lahar dingin di kenagarian Limo Kaum Kebupaten Tanah Datar.” Kata I Nyoman seperti dikutip Elfita Burnama.
Elfita Burnama, Asisten Manager Keuangan dan Umum UBP Ombilin menginformasikan, bantuan itu diserahkan secara simbolik ke posko utama darurat bencana Limo Kaum dan diterima Aslamudin Kabid Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian sejumlah bantuan tersebut dibawa ke posko terparah terkena galodo lahar dingin di Lima Kaum Wali Nagari Limo Kaum Fadhli Tarmizi. Fadhli sangat berterima kasih kepada PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin yang peduli dengan kondisi masyarakatnya korban galodo.
Ditambahkan Elfira Burnama, sumber bantuan itu berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dan hasil aksi penggalangan dana dan zakat pegawai PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin sebagai bentuk empati terhadap korban bencana galodo di Kabupaten Tanah Datar.
Galodo merupakan istilah lokal yang merujuk pada banjir bandang bercampur lumpur dan batu, material pohon tumbang, yang terbawa arus akibat longsor dipicu curah hujan sangat tinggi.
PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin Sawahlunto sejak lama sudah memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) sendiri sebagai wadah penyaluran zakat bagi pegawai beragama Islam dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya yaitu golongan asnaf delapan. (ri)