Utama  

PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati, Tercatat Punya Saham di CFK

Kaltim– Dugaan penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kali ini menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang dikenal sebagai PT Listrik Kaltim.

Dilansir dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (13/8), langkah tegas itu diwujudkan melalui penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda, Rabu (13/8). Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu pada periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Selama proses tersebut, penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.

Untuk informasi, PT Ketenagalistrikan Kaltim tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang juga dimiliki Dahlan Iskan.

CFK sendiri didirikan pada 2003 sebagai hasil kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Saat awal berdiri, komposisi pemegang saham KEP adalah 84 persen dimiliki Dahlan Iskan dan 16 persen oleh Zainal Muttaqin.

Perusda kala itu menanamkan modal sebesar Rp 96 miliar yang bersumber dari APBD, dan menguasai 60 persen saham CFK. Namun, sejak 2011, kepemilikan saham Perusda terus menyusut hingga kini hanya tersisa 17,06 persen.

Sementara itu, saham KEP justru meningkat menjadi 78,50 persen, sedangkan Dahlan Iskan memegang 4,44 persen saham secara langsung.

Investasi PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur di CFK meninggalkan catatan hitam. Pada 2023, ada proses PKPU CFK di PN Surabaya yang sudah mencapai homologasi atau kesepakatan perdamaian antara debitur dengan kreditur. Hutang CFK pada Perusda dalam kesepakatan perjanjian dicicil dalam rentang waktu yang panjang sebesar Rp 456 jutaan setiap bulannya.

Permasalahan CFK tidak hanya dengan pemda Kaltim. Tetapi, juga dengan PT Duta Manuntung yang merupakan penerbit Kaltim Post (Jawa Pos Group). Dalam perjalanannya, PT CFK berhutang ke Bank Panin sekitar Rp 600 miliar. Namun, PT CFK tidak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar utang.(jpg)