Program Pemutihan Pajak Ringankan Masyarakat

Kepala UPTD PPD Kota Pariaman Nanda Edya Putra bersama Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU. Abdullah Riadi dan jajaran.
Kepala UPTD PPD Kota Pariaman Nanda Edya Putra bersama Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU. Abdullah Riadi dan jajaran.

Pariaman, rakyatsumbar.id–Kabar gembira  bagi pemilik kendaraan, UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Kota Pariaman kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kepala UPTD PPD Kota Pariaman Nanda Edya Putra kepada Rakyat Sumbar menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh masyakarat Kota Pariaman dan Padangpariaman.

Ia menjelaskan, program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk yang sudah mati bertahun-tahun.

Menurutnya, kesempatan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Pemilik kendaraan yang motor sudah mati pajak 10-15 tahun cukup bayar 1 tahun pokok pajak.

“Sementara untuk denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan,” ujar  Nanda Edya Putra, Selasa (15/7).

Untuk bea balik nama kendaraan kedua juga dibebaskan. Masyakarat hanya mengurus biaya balik nama untuk biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun lalu dan dikecualikan denda tahun berjalan tetap dipungut.

“Kebijakan dari Pemprov ini sangat bagus dan bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan PAD,” sebut Nanda Edya Putra.

Karena itu, kata Nanda lagi yuk kunjungi kantor Samsat Kota Pariaman yang selalu siap menunggu dan melayani masyakarat yang ingin membayar pajak.

“Insya Allah bagi masyakarat yang patuh patuh pajak, nantinya akan ada door prize dari kantor UPTD PPD Kota Pariaman,” kata Nanda Edya Putra dengan semangat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU. Abdullah Riadi dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari provinsi Sumatra Barat ini.

Ia menilai, masyarakat Kota Pariaman yang patuh membayar pajak tentu akan merasakan manfaatnya pula secara lansung.

“Disamping, itu kendaraan yang dipakai dengan surat lengkap  akan menjadikan lebih nyaman dan aman selama berkendara,” tutur IPTU. Abdullah Riadi. (hmi)