Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal Sungai Abu
Solok,rakyatsumar.id,-Aparat penegak hukum dari Polres Solok, bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
“Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi aliran batang gumanti dan Sibalin Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan,” kata Kapolres Solok AKBP Muari didampingi Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara,(23/7/2024).
Ketika tim gabungan tiba di lokasi, tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung, namun, mereka menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami menemukan satu alat ekscavator yang dalam keadaan rusak dan bak alat yang digunakan dalam aktivitas PETI, dan semua peralatan tersebut kami bakar sebagai tindakan tegas,” katanya.
Dikatakan Indris, jajaran Polres Solok tidak hanya satu kali dalam melakukan penertipan tambang Emas Ilegal. Setiap kali dapat laporan dari masyarakat kami langsung turun ke lokasi, jika dihitung, sudah tiga kali penertipan di Kecamatan Hiliran Gumanti.
Pertama penertiban kita lakukan adalah berdasarkan Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok. Dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 04 Mei 2024. Hasil dari operasi itu Tim Polres Solok Berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Computer Escavator.
Kemudian, Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 20 Mei 2024. Dengan hasil dari kegiatan, tim berhasil mengamankan 1 Unit Computer Escavator,” ujarnya.
Lalu, penertiban kembali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok dengan Nomor: Sprint/ 238 /VII/HUK 6.6/2024 Tanggal 19 Juli 2024. Disaat itu, tim berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Computer Escavator.
“Meski demikian, saat penertiban berlangsung, tidak ada penambangan yang berhasil ditangkap di tempat kejadian. Kami sudah sering kali memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas PETI, namun karena masih terus terjadi, penindakan tegas perlu dilakukan,” tuturnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Idris berharap aktivitas PETI di wilayah Sungai Abu dapat ditekan dan dikurangi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di sektor pertambangan harus melakukannya secara legal, mengikuti aturan yang berlaku agar kegiatan penambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak melanggar hukum.
“Kami berharap, masyarakat yang bekerja di tambang emas bisa melakukannya sesuai prosedur yang benar dan legal. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan aman dan lingkungan juga terlindungi,”katanya.
Penertiban PETI di Kecamatan Hiliran Gumanti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, tindakan serupa juga telah dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum polres Solok, menunjukkan bahwa PETI masih menjadi masalah serius di Kabupaten Solok. (Well).