Utama  

Polres Solok Tangkap Bandar Sabu

Solok, rakyatsumbar.id-Rakyat Warga Dusun Parak Gadang Jorong Aro Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Solok.

Pria berinisial RK,40, diringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/3).

Selain mengamankan RK, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening yang berada di kantong saku celana.

Lalu satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klem kecil warna bening yang berada di dalam donpet kecil warna merah. Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem kecil.

Kemudian, enam lembar plastik klem kecil warna bening. Uang tunai Rp. 300.000 hasil transaksi narkotika jenis sabu. Satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek dan satu sendok terbuat dari pipet mineral.

Kapolres Solok, AKBP Apri wibowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

“Dari informasi tersebut personel langsung melakukan penyelidikan di TKP.”

“Pada saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam rumah yang mirip dengan informasi yang didapatkan oleh petugas,” kata Kasat Narkoba.

Tak mau buruannya hilang, petugas langsung melakukan penggrebekan melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, saat itu ada barang bukti jenis sabu.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di Pekanbaru Provinsi Riau.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (welluril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *