rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Paket Besar Ganja dari Aceh

Polres Solok Kota Gagalkan Peredaran 63 Paket Besar Ganja dari Aceh

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota.

Solok, rakyatsumbar.id – Jajaran Satnarkoba Polres Solok Kota kembali menangkap seorang lelaki terduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan berlangsung di kawasan jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/9/2022).

Berdasarkan informasi , tersangka MHP alias Tobi,24,  warga perumnas Batu Kubung Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polres Solok Kota tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika.

Begitu mendapatkan informasi serta mengantongi identitas pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

“Kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berdiri di samping sebuah mobil pikup di depan sebuah pondok di jalan Lingkar Tabek Puji,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya.

Amankan Puluhan Paket Ganja

Saat pelaku tertangkap petugas menemukan satu buah Karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket yang Ganja kering terbalut lakban coklat.

Barang itu berada di atas mobii pikip yang berjarak lebih kurang 1 meter dari pelaku diamankan.

Kemudian, anggota melakukan pemeriksaan di sekitar pondok yang berjarak lebih kurang tiga meter dari pelaku.

Alhasil, petugas kembali menemukan 3 paket  Ganja kering yang terbalut dengan lakban cokelat di atas karung.

Sementara di dalam karung yang dibungkus dengan plastik hitam tersebut juga ditemukan 21 paket Ganja kering.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 1 karung Ganja lagi terbungkus plastik hitam. Di dalamnya berisikan 17 paket Ganja kering yang juga dibalut dengan lakban cokelat.

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa 1 unit handphone. Selain itu 1 mobil pikup serta kunci kontak mobil,” kata Iptu Rico Putra Wijaya.

Diduga barang haram tersebut merupakan kiriman dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Solok dan sekitarnya.

Hingga berita ini rilis, petugas masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu bandar yang memasok ganja tersebut. (wel)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *