Polres Sawahlunto Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Semprot Disinpektan dan Hand Sanitizer
Sawahlunto, Rakyat Sumbar– Kepolisian Resor Sawahlunto, melakukan penyemprotan desinfektan dan pemberian hand sanitizer di pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona (Covid-19).
“Tindakan antisipatif itu dilakukannya sebagai bentuk sosialisasi keseriusan kepolisian agar tidak memandang enteng virus Corona yang belum ditemukannya vaksin untuk melumpuhkan virus ganas tersebut,” kata Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, melalui telepon, Rabu (25/3).
Ia melanjutkan, masyarakat diminta mengindahkan semua ketentuan dan intrusksi yang dikeluarkan Pemerintah sebagaimana prosedur protokol tim penanggulangan korban Covid-19.
“Kita jangan sampai lengah, jika tak ingin menyesal dikemudian. Sesuai protokol kesehatan penanganan CORONa Covid-19, saya imbau agar masyarakat dan seluruh anggota kepolisian di lingkungan saya tetap antisipatif dalam menyikapi virus corona ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh personel Polri dan warga yang mengurus SIM harus diberi semprotan desinfektan dan hand sanitizer, sehingga aman dan terhindar dari Covid-19.
“Anggota kepolisian yang pergi dan pulang dari kantor dan lapangan, serta warga yang ingin mendapatkan pelayanan pengurusan SIM dan lainnya melalui satu pintu masuk dan keluar,” ungkapnya.
Terkait maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, No.Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan mengerahkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh sektor-sektor kepolisian setempat.
Ia menambahkan, selain bekerjasama dengan seluruh instansi Pemerintah/TNI, Polres Sawahlunto bersama jajarannya melakukan sosialisasi pemahaman yang humanis ke tengah masyarakat dengan imbauan tentang pentingnya seruan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkunagn sendiri.
“Sosialisasi kami lakukan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan berkumpul sesuai maklumat Kapolri. Namun, saat turun kelapangan masih saja ditemukan dibeberapa tempat warga berkumpul yang kemudian kami minta untuk pulang ke rumah masing-masing. Alhamdulillah, dari kasus yang ditemukan warga dapat memahami dan mereka lalu membubarkan diri.” ungkap Junaidi.
Warga Masih Berkelompok
Dari pantauan Rakyat Sumbar, Rabu (25/3) petang, imbauan untuk tidak berkumpul dan berolah raga secara massal sesuai maklumat Kapolri masih terjadi. Di lapangan bola kaki UPO, sejumlah warga masih beraktifitas olahraga bermain bola dan basket. Tak terlihat adanya petugas Satpol PP dan Kepolsian terlihat di tempat itu.
“Ini perlu diingatkan juga” kata Sobirin, seorang warga yang menyayangkan peristiwa tersebut.
Pada maklumat tersebut dalam mendukung penanganan Covid-19 oleh pemerintah, maka dilarang melakukan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Konser musik, pekan raya festival, bazzar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai atau karnaval, atau kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. (iyd)
Foto: Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, saat penyemprotan desinfektan bersama Walikota Deri Asta di depan pintu masuk fasilitas umum Bank Nagari Sawahlunto. Sosialisasi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan covid 19 terus dilakukan secara masif.