Polres Dharmasraya Kembali Amankan Tiga Pelaku Illegal Mining
Dharmasraya, rakyatsumbar.id— Menjaga alam dari kerusakan dari para para pelaku tambang terus dilakukan oleh polres Dharmasraya. Kali ini, jajaran Satreskrim setempat menahan tiga pelaku tambang emas liar di Sungai Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Kotobaru.
Dimana, tiga orang yang tangkap pada hari Kamis (08/07/21) yakni, Naryak (50), Endang (40) dan Neimar(47). Ketiganya berasal dari Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
“Terhadap tiga telah di lakukan penahanan di Mapolres Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Kamis (08/07/21).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas tambang di Sungai Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Kotobaru.
“Berangkat dari informasi itu, anggota langsung meluncur ke lokasi, dan temui tiga pelaku ini tengah bekerja menambang,” jelasnya.
Adapun dalam penangkapan tiga pelaku tambang emas menggunakan kapal tersebut, telah diamankan lokasi penambangan liar dengan garis polisi dan menyita barang bukti berupa satu Unit mesin dompeng merk yanly ukuran 30 PK dan satu unit mesin NS 100.
Selain itu, pihaknya juga amankan, 1 botol kecil berisikan air raksa, 1 buah leher angsa, satu paralon enam inci, spiral, slang air, karpet tiga lembar, satu cangkang enam serta sejumlah peralatan tambang lainya.
“Para pelaku diduga telah melanggar undang-undang pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (05/07/21) Satreskrim polres Dharmasraya mengamankan satu orang penambang emas yang tengah bekerja di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku berinisial, IK (35) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya. (yy)