Oleh: Romi Martianus, SH., C.Med
Advokad dan Wartawan Utama
Setelah resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari silam, pasangan Hendri Arnis- Alex Saputra mendapatkan amanah menjalankan roda pemerintahan di Kota Padangpanjang.
Tertumpu harapan dan asa masyarakat Kota Serambi Mekah dipundak Walikota dan wakil walikota terpilih secara demokratis.
Euforia kemenangan masih dirasakan Tim pemenangan pasangan ini, namun seiring waktu mari bersama kita fokus akan semua janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota periode 2025- 2030 ini agar cita-cita Kota Padangpanjang yang maju, sejahtera dan bermarwah dapat terwujud.
Pada prinsipnya, sebagai masyarakat Kota Serambi Mekah kita harus mendukung semua kegiatan dan program kerja dan visi misi yang akan dikerjakan pimpinan administratif kota serambi mekah demi kebaikan bersama.
Namun, perlu diingat bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mewujudkan dan merealisasikan visi misi yang akan dikerjakan pasangan ini hendaknya harus tegak lurus dengan konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.
Artinya, segala tindakan pemerintahan yang akan dikerjakan Hendri Arnis sebagai walikota dalam setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures”.
Terlihat kaku memang, namun untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, hadirlah prinsip “frijs ermessen” yang memungkinkan para pejabat tata usaha negara atau administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri peraturan-peraturan yang dibuat untuk kebutuhan internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
Perlu sama- sama kita ingatkan bahwa pimpinan daerah, khususnya di Kota Padangpanjang, harus menghindari perlakuan khusus kepada orang-orang tertentu yang dapat memunculkan opini masyarakat kepada tindakan bersifat diskriminatif, balas jasa, nepotisme atau kedekatan emosional.
Dipastikan bahwa Hendri Arnis dan Allex Saputra saat ini bukan lagi milik tim sukses, partai pengusung atau tim pemenangan lagi, namun milik masyarakat Padangpanjang.
Mewujudkan 5 visi misi yang disampaikan di awal kampanye terdahulu bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, pro kontra dipastikan akan muncul, namun itulah dinamika kehidupan berdemokrasi, dan penulis yakin Hendri Arnis sebagai walikota yang telah berpengalaman memimpin Kota Padangpanjang sebelumnya.
Tentu sangat piawai memainkan perannya mengomandoi Kota serambi mekah dan mengakomodir kepentingan kepentingan Masyarakat diatas kepentingan Pribadi atau kelompok demi kemajuan kota yang hanya memiliki 2 kecamatan ini, wassalam. (*) Penulis adalah Pengurus Divisi Hukum PWI Sumbar, Sie Advokasi DPP IKA Unand & Ketua Harian IKA FHUA Kota Padangpanjang