Polisi Tangkap Seorang Muncikari di Kota Padang
Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menciduk muncikari berinisial TA, 35. Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, kini masih berproses di Polda Sumbar.
“Muncikari itu jadi tersangka, karena terjerat kasus dugaan TPPO,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu, (24/4) malam.
Ia menyampaikan, penangkapan terjadi pada Sabtu (16/4) di Hotel Mariani, Kota Padang, pukul 23.30 WIB.
“Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA, usia 21, dan YF, usia 19, kepada laki-laki lain,” ucap Satake Bayu.
Satake Bayu mengakhiri, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih memeriksa dan menahan tersangka.
“Sementara itu, kedua perempuan di kirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan,” pungkas Satake. (byr)
Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Senin, 25 April 2022.