Polisi Tangkap Pasutri Kasus Video Porno di Twitter dan Telegram
Bali, rakyatsumbar.id — Polisi mengungkap kasus dugaan pornografi. Perkara ini sedang berproses hukum di Polda Bali dengan dua tersangka.
“Tersangkanya pasangan suami istri (Pasutri) inisial GGG dan DKS,” kata Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, melalui pesan Whatsapp beberapa hari lalu.
Ia melanjutkan, kedua tersangka membuat akun Twitter, lalu mengunggah video porno pada akun itu.
“Selain itu, tersangka juga membuat grup Telegram, di grup itu video porno dibagikan,” ucap Satake Bayu.
Satake Bayu menjelaskan, untuk bisa bergabung ke grup Telegram itu, harus membayar Rp200 ribu.
“Orang yang terdapat di dalam video porno itu adalah kedua tersangka, Pasutri itu,” ungkap Satake Bayu.
Ia menjelaskan, tersangka mengunggah video porno sejak 2019, untuk fantasi seksual, tetapi tidak berbayar saat itu.
“Tersangka punya 3 grup telegram, anggotanya ratusan orang, dengan keuntungan sekitar Rp50 juta,” sebut Satake.
Ia menjelaskan, barang bukti pada perkara ini adalah handphone, hardisk, serta akun Twitter dan akun Telegram.
“Kasus ini terungkap 21 Juli 2022, kemudian dilakukan pengembangan, dan saat ini masih dua tersangka,” imbuhnya.
Tersangka akan terjerat pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4, dan pasal 10 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana empat tahun penjara,” ungkap Satake Bayu. (byr)