rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Tangkap Dua Pelaku Cabul

Polisi Tangkap Dua Pelaku Cabul

Padang, rakyatsumbar.id – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, menangkap dua orang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku warga Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, berinisial BD, 64, seorang petani dan NM, 18, buruh harian lepas.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, inisial BD, terduga pelaku pencabulan terhadap korban seorang pelajar berinisial AA, di sebuah pondok pada, Kamis (24/3).

Kejadian berawal ketika warga melihat tersangka dengan korban sedang berdua di pondok tersebut.

Merasa curiga, warga lalu mendekati pondok dan melihat korban sedang menangis.

“Warga bertanya kepada korban. Korban mengatakan bahwa tersangka membuka celananya dan nyaris mencabuli korban dengan paksa,” ungkap Dedy.

Mendapat keterangan dari korban tersebut, masyarakat merasa geram.

Beruntung, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubukkilangan.

“Saat di Polsek Lubukkilangan, korban kembali mengatakan hal yang sama,” ungkap Dedy.

“Jadi tersangka ini melakukan pencabulan sudah lama, sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai bulan Oktober 2021,” papar Dedy.

Ia menjelaskan, perbuatan pencabulan ini terungkap, saat orang tua korban diberitahu oleh korban bahwa korban sudah tidak perawan lagi.

Orang tua korban lalu bertanya siapa yang sudah menyetubuhi korban. Korban mengatakan bahwa yang menyetubuhi korban adalah tersangka yang merupakan pacarnya.

“Korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan tersangka,. Dengan alasan tersangka berjanji akan bertanggung jawab kepada korban dan tidak akan memutuskan hubungan pacaran,” beber Dedy.

Mendengar keterangan dari anaknya, orang tua korban yang tidak terima lalu melapor ke Unit PPA Polresta Padang.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Padang dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan Tersangka NM.

“Saat ini kedua tersangka masih kita proses dan kasus ini masih dalam penyidikan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara lantaran melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Dedy. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *