Polisi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal, Pasca Penangkapan 2 Penambang 30 Gram
Kabidhumas Kombespol Dwi Sulistyawan, Dirreskrimsus, Kombespol Alfian Nurnas, dan Kasubdit IV Tipiter, Kompol Willian, melihatkan barang bukti kasus tambang emas ilegal, saat rilis di Mapolda, Jumat, (3/5) siang. HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR.
Padang, rakyatsumbar.id — Personel Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, menangkap dua orang diduga melakukan tambang emas ilegal (tanpa izin).
“Tersangka dua orang, berinisial YF, 29 tahun, dan RS, 23 tahun. Lokasi penangkapan di Sabalin, Kanagarian Supayang, Kabupaten Solok, Senin, (29/4) pukul 02.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Alfian Nurnas, saat rilis kasus di Mapolda, Jumat, (3/5) siang.
Ia melanjutkan, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Sijunjung, tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tambang emas tanpa izin di lokasi tersebut.
“Pemodal dan pemilik yang menyuruh kedua orang tersangka menambang emas tersebut adalah seseorang yang berinisial K, sedang kita buru,” ucap Alfian Nurnas.
Menurut Alfian Nurnas, modus operandi adalah mengeruk tanah menggunakan alat berat Ekskavator, kemudian mencari pasir dan batu (Sirtu), dan melakukan pendulangan emas.
“Emas yang terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu. Mereka memperoleh hasil berkisar 10-30 gram setiap hari,” ungkap Alfian, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000.
Ia menyampaikan, tersangka melakukan penambangan di lokasi tersebut sebelum Ramadan 2024. Penambangan tersebut juga dilakukan menggunakan alat berat.
“Pemodal K menyewa alat berat kepada inisial R dan D. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut,” sebut Alfian, saat rilis bersama Kabidhumas Kombespol Dwi Sulistyawan.
Ia mengakhiri, barang bukti yang disita saat pengungkapan kasus tersebut adalah 2 alat berat, 6 karpet sintetis Hijau, dan 2 alat mendulang emas.
“Kedua tersangka terancam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp100 miliar,” pungkasnya.(byr)