Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, dan Dirreskrimsus, Kombespol Adip Rojikan, Ps Kasubdit I Indagsi, Kompol Harianto, melihatkan barang bukti pengungkapan kasus LPG oplosan saat rilis di Mapolda, Jumat, (17/2).
Padang, rakyatsumbar.id– Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus peng pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram, dan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Penyidik menetapkan tersangka pada kedua kasus itu.
Data kepolisian, 6 tersangka itu terdiri dari 4 tersangka kasus pengoplosan LPG yakni, Siska Yunisa, Bambang, Nonong, dan Eric Astrada, serta dua tersangka penyalahgunaan solar Guslan Edwin dan Ekstra Putra.
“Semua tersangka ada 6 orang, dari pengungkapan 2 kasus yang berbeda. Mereka ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar,” kata Kabid Humaspol Sumbar, Kombepsol Dwi Sulistyawan, Jumat, (17/2) siang.
Ia menjelaskan, kasus pengoplosan LPG 3 Kg terungkap pada 15 Februari 2023, di Pangkalan Gas Siska Yunisa, Kompleks Lubuk Gading Permai V, Blok D, nomor 3 RT 1, RW 12, Batang Kabung, Kototangah, Padang.
“Sementara itu, kasus pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar terjadi pada 15 Februari 2023 di SPBU Pertamina nomor 13.275.505 Jorong Parik Tarajak, Kenagarian Sikabau, Pulau Punjung, Dharmasraya, dan di Jalan Raya Lintas Sumatera KM 3, Jorong Padang Candi Kanagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung, Dharmasraya,” ucap Dwi.
Menurut Dwi Sulistyawan, masing-masing tersangka dari kedua kasus pengungkapan itu, sedang berproses hukum di Subdit I Indagsi dan Subdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Mereka terancam 6 tahun penjara dan dengan Rp60 miliar.
“Terhadap tersangka Siska Yunisa, Bambang dan Nonong terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah dan diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” ungkap Dwi.
Ia menambahkan, terhadap tersangka Eric Astrada, terancam terjerat pasal 480 KUH Pidana juncto pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah dan diubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Eric Astrada ini adalah penampung gas oplosan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, sedangkan tersangka Edwin dan Ekstra Putra terancam terjerat pasal Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah dan diubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 taujn 2022 tentang Cipta Kerja,” tutur Dwi.
Dwi menjelaskan, barang bukti pengungkapan LPG oplosan adalah 165 tabung gas berbagai ukuran seperti ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg. Tabung gas itu ada yang kosong, serta dalam proses pengisian gas, dan barang bukti lainnya seperti alat pengisian berupa pentil dan potongan pipa paralon, regulator modifikasi, segel penutup, karet tabung gas dan lainnya.
“Sementara itu, barang bukti pengungkapan kasus BBM solar adalah 38 jeriken berkapasitas 35 liter. Jeriken-jeriken itu ada yang berisi bio solar dan ada pula yang kosong, mobil Isuzu Panther warna biru, truk Mitshubishi Canter warna kuning, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Adip Rojikan, mengatakan, tersangka melakukan pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung non subsidi LPG 5,5 Kg dan 12 Kg sejak Maret 2022. Tersangka mendapatkan keuntungan sekira Rp 150 juta.
“Modus para tersangka adalah menyisihkan 100 tabung gas LPG subsidi dari 300 tabung yang didapatkannya sebagai pemilik pangkalan, untuk dioplos ke tabung non subsidi,” imbuh Adip.
Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM solar dengan tangki modifikasi, sambung Adip, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus akan memeriksa pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Penyidik memeriksa apakah ada keterlibatan pihak SPBU, di situ ada pemilik, pengawas hingga karyawannya, jika terbukti ada keterlibatan pihak SPBU, maka izinnya bisa dicabut,” ungkap Adip. (byr)