rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Tahan 2 Mahasiswa Unand, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Polda Sumbar Tahan 2 Mahasiswa Unand, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, memeriksa seorang tersangka berinisial H (membelakang), kasus dugaan pelecehan seksual, di Mapolda Sumbar, Jumat, (28/4).

Padang, rakyatsumbar.idPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), pasangan kekasih berinisial H dan N, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka perempuan penahanannya dititip di Rutan khusus perempuan, di Polsek Padang Timur, sedangkan tersangka laki-laki di Rutan Polda Sumbar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, menjawab telepon Rakyat Sumbar, Jumat, (28/4) malam.

Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilaksanakan Jumat, (28/4), dimulai sekira pukul 09.00 WIB berakhir pukul 16.00 WIB, sedangkan penahan sekira pukul 18.00 WIB.

“Sementara ini kedua tersangka itu kooperatif, karena memang barang bukti (Barbuk) sudah kita dapat, dan mereka kooperatif,” ucap Andry Kurniawan.

Menurut Andry, pertimbangan penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

“Pertimbangan penahanan, yang pertama dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman diatas 5 tahun. Kedua, unsur subjektif, kita khawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan, yang jelas secara normatifnya begitu,” ulas Andry.

Ia menyampaikan, setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.

“Selain itu, penahanan dilakukan  memang untuk kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan supaya lebih mudah,” tambah Kombespol Andry.

“Kalau nanti misalnya berkas kita kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kita bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” urainya.

Sementara itu, pihak korban mengapresiasi penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, terhadap kedua tersangka pasangan kekasih itu.

“Kita apresiasi. Akhirnya Polda Sumbar tahan kedua tersangka, setelah hampir satu bulan ke luar negeri,” kata salah seorang orang tua korban, yang meminta namanya tidak dituliskan.

Namun, sambung Dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sebaiknya Polda Sumbar juga merilis kasus itu, supaya menjadi pelajaran penting terhadap perilaku mahasiswa pada lingkungan kampus.

“Penahanan kedua tersangka itu juga harus menjadi perhatian rektor untuk menindak lanjuti rekomendasi Satgas PPKS Unand, untuk memberhentikan tersangka sebagai mahasiswa. Jangan ada keraguan dari rektor,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, kasus  itu telah  disorot secara nasional. Kementerian PPA, bahkan Kompolnas turun tangan untuk memastikan kasus itu tidak “masuk angin”, begitu juga Komnas Perempuan dan aktivis kampus yang mengutuk perilaku tidak sehat calon dokter.

“Mau dikemanakan dunia medis ini, kalau calon dokter seperti ini,” sebutnya, yang berharap supaya kasus itu segera disidangkan di pengadilan. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *