Polda Sumbar Bongkar Kasus Mafia Tanah, Empat Tersangka Terancam Dijerat TPPU
Padang, Rakyat Sumbar — Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan mafia tanah seluas 765 hektare. Empat tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan, bahkan keempatnya terancam dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Data kepolisian, keempat tersangka adalah Lehar, Eko Posko Malla Askar, M. Yusuf dan Yasri. Lehar Cs, mengklaim tanah 765 hektare merupakan milik kaumnya yakni kaum Maboet. Atas klaim Lehar Cs, terjadi pemblokiran 4.500 sertifikat tanah di empat kelurahan di Kota Padang.
Lehar CS, memanfaat status pemblokiran tanah ini untuk meminta sejumlah uang kepada orang yang akan melakukan jual beli tanah, dengan alasan bisa membuka pemblokiran tanah tersebut di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Sekarang ini baru empat tersangka, karena kita masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Proses kasus ini masih berjalan supaya tuntas,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, di Mapolda Sumbar, Rabu (24/6) siang.
Ia melanjutkan, kasus yang telah diungkap oleh Tim Opsnal Ditreskirmum Polda Sumbar merupakan kasus mafia tanah. Hal ini dapat dilihat dari cara atau modus yang dilakukan oleh para tersangka.
“Ini memang mafia tanah. Mereka- mereka ini mafia tanah dan dengan modus yang dilakukan itu sudah bisa menunjukan (mafia tanah). Lahan- lahan yang diklaim oleh mereka yang memang sebetulnya sudah didiami oleh warga lebih kurang 60 ribu orang,” ungkap Toni.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tangga 18 April dengan pelapor Budiman.
“Dari laporan ini pihaknya menjerat keempat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang diatur dalam pasal 263 atau 379 junto pasal 55, pasal 56 KUHP. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam perkara ini,” ungkap Imam.
Imam menyampaikan, setelah adanya laporan ini, Ditreskrimum Polda Sumbar membentuk tim untuk mengungkap perkara ini. Proses penyelidikan naik status menjadi penyidikan, dan mengarah kepada keempat tersangka.
“Tersangka Lehar Cs, sebelumnya juga membuat laporan kepada kita. Namun, karena tidak ada bukti dan fakta, seluruh laporan Lehar Cs dihentikan penyidikannya (SP3),” sebut Imam.
Ia menyebutkan, Lehar ditangkap di Padang pada 15 Mei 2020, sedangkan Eko Posko Malla Askar ditangkap di Tanggerang, pada 5 Juni 2020, serta M. Yusuf dan Yasril langsung ditahan pada 8 Juni 2020 saat datang di Mapolda dalam memenuhi panggilan.
“Kita sudah menahan empat tersangka berikut barang bukti satu mobil dua apartemen di Kalibata City, buku tabungan dan surat atau dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah,” katanya.
Ia mengatakan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
Ia menjelaskan, tersangka Eko Posko Malla Askar meyakinkan korban, bahwa dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 tahun 1931 atas kuasa dari tersangka Lehar.
“Tersangka Eko Posko Malla Askar ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar meyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara secara tunai dan transfer.
Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang,” ungkapnya.
Menurut Imam, modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet.
“Peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku Eko Posko Malla Askar berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan, kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana, sedangkan tersangka Lehat berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada Eko Posko Malla Askar.
“Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. Dari korban pelaku menerima Rp500 juta,” ungkapnya.
Sementra itu, sambung Imam, tersangka M. Yusuf, berperan memberi kesempatan kepada pelaku Eko Posko Malla Askar dan Lehar melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta.
“Tersangka Yasri berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka Eko Posko Malla Askar dan Lehar berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka Eko Posko Malla Askar setelah korban membayarkan uang perdamaian,” bebernya.
Imam Kabut Sariadi mengakhiri, proses penanganan dan tindak lanjut perkara ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
“Berkas perkaranya sudah kita kirimkan. Kita akan kembangkan perkara ini terkait laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU ,” pungkas Imam. (byr)