BALIKPAPAN,Rakyat Sumbar — Perjuangan panjang Zainal Muttaqin untuk membebaskan diri dari jerat hukum akhirnya kandas. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.
Perkara yang menjerat mantan Direktur PT Duta Manuntung itu bermula dari dugaan penggelapan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin yang diklaim sebagai miliknya. PT Duta Manuntung melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, menuduh Zainal melakukan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Kronologi Perkara
Saat menjabat sebagai Direktur, Zainal membeli beberapa bidang tanah menggunakan dana perusahaan. Namun, alih-alih mencatat kepemilikan atas nama perusahaan, sertifikat tanah justru diterbitkan atas nama pribadinya.
Setelah tidak lagi menjabat, PT Duta Manuntung berkali-kali meminta Zainal agar tanah tersebut dialihkan kembali atas nama perusahaan. Namun, Zainal menolak, bahkan bersikukuh bahwa bidang tanah itu adalah miliknya karena tercatat atas namanya.
Melalui kuasa hukumnya, Zainal berpendapat bahwa nama yang tercantum di sertifikat adalah pemilik sah, meskipun dana pembelian berasal dari pihak lain. Namun, Penasehat Hukum PT Duta Manuntung menolak argumen itu, menegaskan bahwa sertifikat hanya sah sebagai alat bukti jika diperoleh secara legal.
Fakta di lapangan menunjukkan, Zainal tidak pernah menggunakan uang pribadinya untuk membeli tanah tersebut. Hal ini memperkuat argumen bahwa kepemilikan sah tetap berada di tangan perusahaan, sesuai Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli dan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Proses Hukum dan Putusan
Setelah somasi diabaikan, PT Duta Manuntung membawa kasus ini ke jalur hukum. Zainal akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Balikpapan. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 KUHP.
Zainal sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memutus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan putusan banding dan kembali menguatkan putusan PN Balikpapan.
Masih belum menyerah, Zainal mengajukan PK ke MA. Namun, putusan akhir Mahkamah Agung menolak permohonannya. Ini menjadi titik akhir perjuangan hukumnya.
Corporate Lawyer dari JJMN Law Firm yang menangani perkara ini berharap agar kasus serupa tidak terulang. Mereka mengingatkan bahwa pihak yang menguasai atau merasa memiliki aset perusahaan, seperti tanah, saham, atau properti lainnya, tanpa hak dan tanpa kontribusi dana pribadi, sebaiknya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan.
“Jangan mudah percaya dengan tafsir hukum yang keliru. Bisa-bisa, Bapak/Ibu malah berakhir di kursi pesakitan seperti yang dialami Zainal Muttaqin,” ujar pernyataan resmi dari tim hukum tersebut.(*)