rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Petugas KPPS Reaktif, Adrian Tuswandi: Jangan Umumkan Rekam Medisnya

Petugas KPPS Reaktif, Adrian Tuswandi: Jangan Umumkan Rekam Medisnya

Wakil Ketua Informasi Provinsi Sumbar, Adrian Tuswandi, mengingatkan supaya hasil rekam medis rapid tes atau swab petugas KPPS tidak diumumkan. (ISTIMEWA)

Padang, Rakyat Sumbar — Wakil Ketua Informasi (KI) Provinsi Sumbar Adrian Tuswandi, menyatakan, keterbukaan informasi publik harus dibuka. Namun, terkait informasi rekam medis tidak boleh disebarkan.

“Itu (rekam medis) masuk kategori informasi yang dikecualikan,” kata Adrian Tuswandi, menanggapi banyaknya petugas KPPS yang hasil rapid tesnya reaktif, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sumbar, Jumat (4/12) siang.

Ia melanjutkan, seandainya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekam medis, nama dan alamatnya, maka melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

“Ada yang meminta KPU mengumumkan itu (rekam medis) setelah banyak petugas KPPS Pilkada Sumbar hasil test rapidnya (tes cepat) reaktif, bahkan mungkin ada yang positif setelah dilakukan test swab, dan ini dilarang Undang-undang,” ungkapnya.

Menurut Toaik, sapaan Adrian Tuswandi, persoalan ini berbeda apabila petugas KPPS tersebut yang berinsiatif mengumumkan sendiri ke publik bahwa yang bersangkutan positif atau reaktif.

“Namun, kalau yang berangkutan beritikad untuk menyampaikan langsung ke publik, maka informasi dikecualikannya otomatis lepas,” ujar Adrian, pria murah senyum ini.

Ia menyarankan KPU, apabila hasil tes rapid dan swab petugas KPPS reaktif maupun positif, maka petugas tersebut harus diganti sesegera mungkin.

“Menunggu positif negatif menurut protokol kesehatan harus isolasi 14 hari atau dua kali konversi swabnya negatif. Jika ini dilaksanakan tak keburu dengan hari pencoblosan yang lima hari lagi,” papar Toaik.

Selain sambung itu Toaik, masifnya petugas KPPS reaktif atau mungkin ada positif Covid-19, KPU harus meluruskan ini berkaitan dengan partisipasi pemilih. Kondisi ini dikhawatirkan mempengaruhi partisipasi pemilih.

Ia mengakhiri, KPU harus menggandeng sebanyak mungkin media dan influener di media sosial untuk menyebarkan TPS aman covid-19 itu dan memastikan semu TPS menerapkan protokol kesehatan saat hari pencoblosan tersebut.

“KPU harus bekerja keras dan cepat serta masif untuk membuat  peta TPS aman Covid dan itu harus ke masyarkat Sumbar, agar was-was pemilih tidak menjadi akut yang berdampak pemilih enggan ke TPS saat pencoblosan 9 Desember 2020,” ujar Adrian. (byr/rel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *