Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma.

Serang, Banten, Rakyat Sumbar — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi fondasi utama jurnalisme di tengah derasnya arus transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat memberikan keynote speech pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Hotel Aston, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya.

Menurutnya, di tengah banjir konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan akurasi dan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menkomdigi menekankan, justru di era AI dan transformasi digital, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.

Regulasi AI dan Perlindungan Jurnalisme

Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik.

Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi dan keabsahan berita.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas penggunaan konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya.

Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman dan berkelanjutan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, dan eksploitasi daring. Meutya menegaskan, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ujarnya.

Tiga Peran Strategis Media

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung terciptanya ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, terutama anak, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal, serta mekanisme kerja sama yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan kesiapan Kemkomdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.(*)