Utama  

Perumda AM Padang Gratiskan Air Bagi Rumah Ibadah Hingga Desember 2026

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal.

Padang, Rakyat Sumbar – Seluruh rumah ibadah di Kota Padang sepanjang 2026 ini bakal gratis menggunakan air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang.

Pasalnya perusahaan pelat merah itu bakkal membebaskan tagihan air bagi rumah ibadah sepanjang Januari hingga Desember mendatang sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap kehidupan keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026. Program ini memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung aktivitas ibadah masyarakat Kota Padang.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

 

“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra Pebrizal Rabu, (11/2/2026).

Ia menyebut air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Karena itu, perusahaan memandang dukungan terhadap rumah ibadah sebagai langkah strategis dan bernilai ibadah.

“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” kata Hendra Pebrizal.

Program pembebasan rekening berlaku bagi masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan.

Perumda AM juga memberikan pembebasan bagi musholla dengan batas pemakaian maksimal 200 meter kubik per bulan.

Hendra menjelaskan kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab penggunaan air.

“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegas Hendra Pebrizal.

Ia juga meminta rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat menikmati program ini.

“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutup Hendra Pebrizal. (rif)