Pertanyakan Isi Kesepakatan dengan Bupati Tanahdatar, DPRD akan Panggil Walikota
Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Keresahan masyarakat yang berada di RT 10,11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, daerah yang mereka diami ternyata masuk dalam administrasi Kabupaten Tanahdatar, hasil dari kesepakatan Walikota Padangpanjang dan Bupati Tanahtdatar. Membuat sejumlah ninik mamak dan pemuka masyarakat Nagari Gunung mendatangi DPRD setempat.
Kesepakatan bersama antara Bupati Tanahdatar dan Walikota Padangpanjang terkait batas wilayah administrasi dua daerah bertetangga itu, membuat gejolak ditengah masyarakat. Malahan, ninik mamak dan pemuka masyarakat di 3 RT yang daerah masuk dalam wilayah administratif Tanahdatar, tidak pernah diberitahukan tentang penetapan batas wilayah.
Kesepakatan dua kepala daerah yang menimbulkan gejolak pertentangan tersebut, terkait dengan pemutakhiran peta dan batas wilayah di kawasan Kelurahan Ekorlubuk. Berdasarkan kesepakatan tersebut diketahui, sebanyak tiga Rukun Tetangga (RT) meliputi RT 10, 11 dan 13 yang dihuni sekitar 157 Kepala Keluarga (KK) itu beralih menjadi kawasan administrasi Kabupaten Tanahdatar.
Salah seorang tokoh masyarakat perantau asal Batubatagak Kelurahan Ekorlubuk, Masrizal Munaf menyebut daerah Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang, sejak ratusan tahun lalu merupakan wilayah administrasi Padangpanjang.
Dirinya juga menyesalkan keabaian Pemko Padangpanjang yang tidak melibatkan masyarakat dalam kesepakatan dengan Tanahdatar terkait penetapan batas wilayah ini. Dikatakannya sebagai kota, semestinya diperluas bukan dilepas menjadi bagian daerah lain.
“Begitulah aspirasi yang menyedihkan dari masyarakat 3 RT Kelurahan Ekorlubuk, yang sudah ratusan tahun “sapariuak” akan terpecah. Hal ini melalui gubernur, Pemko dan DPRD Padangpanjang untuk menyikapi serius,” ucap Masrizal saat menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Padangpanjang, Senin (24/05/2021).
Selain itu, Ketua KAN Gunung YS Dt. Simarajo mengatakan, selain mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, kearifan lokal akan rusak jika wilayah tersebut dipisahkan. Untuk mempertahankan tapal batas wilayah, tokoh masyarakat dan niniak mamak siap memfasilitasi apapun yang diperlukan untuk membuktikan bahwa Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang adalah wilayah administrasi Nagari Gunung.
Disampaikan dalam rapat, berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 terdapat pada ayat 2 terkait penegasan batas wilayah meliputi Undang-undang pembentukan daerah yaitu UU Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota kecil dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah.
“Maka dapat ditegaskan, wilayah nagari Gunung dan Bukit Surungan termasuk wilayah Kota Padangpanjang. Untuk itu, kami siap berjuang bersama masyarakat, ini bukan hanya perjuangan Kenagarian Gunung saja tapi perjuangan Kota Padangpanjang,” sebutnya.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah yang meminpin pertemuan tersebut mengatakan, usai mendengarkan pendapat dari Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Camat Padangpanjang dan Lurah Ekor Lubuk. Pada Kamis (27/5) akan memanggil Walikota Padangpanjang untuk mempertanyakan tentang kesepakatan yang telah dibuat dengan Bupati Tanahdatar sebelumnya.
“Jika dibilang kendalanya adalah waktu, kan bisa dibicarakan bersama-sama. Ini Ninik Mamak dan pemuka masyarakat tidak diberitahukan tentang penetapan batas wilayah mereka. Kami pun di DPDR juga tidak mengetahui tentang kesepakatan tersebut, kita akan pertanyakan kepada Walikota,” sebut Mardiansyah.
Mardiansyah juga menyampaikan, dalam agenda dinasnya ke Jakarta beberapa waktu lalu juga menyempatkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kesempatan dialog dengan pihak direktorat kementerian tersebut, Mardiansyah menyebut penetapan wilayah bersama Pemkab baru sebagai kesepakatan awal yang belum ditetapkan melalui Permendagri.
“Kementerian pada saat itu mengaku akan menunggu hasil final kesepakatan. Artinya kita masih berpeluang menyelesaikan persoalan ini hingga ditetapkan kementerian sekira Juli mendatang. Memohon melalui Gubernur bisa menegaskan penetapan wilayah dengan pertimbangan kepentingan masyarakat yang telah lama menjadi bagian Padangpanjang,” tutur Mardiansyah.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam kunjungannya ke Gajahtanang menyebutkan, penetapan putusan terkait dengan wilayah dan sejenisnya, tidak cukup hanya melihat peta atau kesepakatan duduk semeja para pihak.
Gubernur juga mencontohkan kebijakan tentang penetapan batas wilayah Nagari Gaduik antara Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP), pemerintahan tidak jalan karena budaya masyarakat dipisahkan.
“Saat ini ditekankan, kearifan lokalnya kalau perlu dijaga untuk penguatan persatuan sesuai konsep baliak ka nagari,” sebut Mahyeldi.
Ditegaskan Mahyeldi, kata kunci batas daerah adalah merujuk pada batas-batas yang ada di masyarakat setempat jika belum ada kejelasan di tingkat terbawah. Di Sumbar, nagari yang identik dengan bapandam bapakuburan dan basasok bajarami adalah landasan paling strategis untuk penetapan batas wilayah.
“Mulailah kesepakatan di daerah dengan melibatkan seluruh komponen hingga kenagarian, Pemprov akan mendukung kuat. Jika tingkat daerah tidak ada hasil, akan diambil alih Pemprov meski peta wilayah telah ditetapkan melalui Permendagri nantinya,” ujar Mahyeldi sembari mengimbau masyarakat jangan terpancing pemberitaan media sosial. (ned)