rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Personel Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus Pertambangan Ilegal, 10 Tersangka Ditahan

Personel Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus Pertambangan Ilegal, 10 Tersangka Ditahan

Kabid Humas Kombespol Satake Bayu, Dirreskrimsus AKBP Joko Sadono, dan perwira lainnya, melihatkan dokumen foto hasil pengungkapan tambang ilegal. Sepuluh tersangka dihadirkan saat rilis di Mapolda Sumbar, Selasa (8/12) siang. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

Padang, Rakyat Sumbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, mengungkap kasus pertambangan ilegal di wilayahnya. Sepuluh tersangka yang ditangkap polisi ditahan di Mapolda Sumbar pada kasus ini.

“Ada dua kasus pertambangan ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar selama November 2020, yakni tambang pasir dan bebatuan ilegal dan tambang penebangan kayu ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, saat rilis kasus di Mapolda, Selasa (8/12) siang.

Ia melanjutkan, kasus tambang penebangan kayu ilegal sebanyak satu kasus, sedangkan penambangan pasir dan bebatuan ilegal ada tiga kasus. Dari kasus-kasus tersebut sepuluh tersangka diproses hukum.

“Dari kasus -kasus tersebut telah diamankan, 10 pelaku dan mereka ditahan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan kasus tambang ilegal,” ujar Satake.

Satake menjelaskan, tersangka pertambangan kayu ilegal berinisial  MEF, 42 dan YIS, 28. Keduanya ditangkap di Nagari IV Koto Nandibawuah Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, pada 10 November 2020.

Personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengawal tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal ketika rilis kasus di Mapolda Sumbar, Selasa (8/12) siang. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

“Barang bukti yang disita dari keduanya adalah sebuah truk bermuatan kayu bulat sebanyak dua batang jenis meranti, empat nota, Handphone dan SIM,” ucap Satake.

Sementara itu, sambung Satake Bayu, tersangka penambangan pasir ilegal sebanyak delapan orang. Mereka ditangkap pada tiga lokasi di Kabupaten Pasaman Barat.

“Empat tersangka inisial, H, 51, I, 40, S, 56, GED, 24 ditangkap di aliran Sungai Muara Kiawai Jorong Kartini, Kenagarian Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat,  Selasa 10 November 2020, sekira pukul 10.00. Barang buktinya 2 ekscavtor, 1 truk,  STNK, uang Rp200 ribu, dan lainnya,” sebutnya.

Selain itu tambah Satake, pada hari yang sama juga ditangkap dua tersangka lainnya, inisial MRR 29, M, 25, di aliran sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Barang bukti dua ekscavator, dua dump truk.

“Penangkapan ketiga pada 16 November 2020, pukul 14.00 di aliran Sungai Batang Suliti Jorong Balun Sawah Tau, Kenagarian  Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. Tersangka SMV 50 dan RPA 32, barang bukti satu ekscavator, buku penjualan, dua pulpen,” paparnya.

Para tersangka yang diduga terlibat kasus pertambangan ilegal, dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Sumbar, Selasa (8/12) siang. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

Ia mengakhiri, seluruh tersangka diduga melakukan aktivitas tambang tanpa surat izin yang sah atau melakukan secara ilegal. Perbuatan para tersangka telah melanggar Undang-undang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kemudian pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP. Ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Satake. (byr)

 

 

 

 

 

 

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *