Padang, Rakyat Sumbar – Perkumpulan PGAI Sumbar semakin menegaskan posisinya sebagai nazir sah dan legal pengelola aset wakaf di wilayah Sumatera Barat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Denny Agusta dan Sekretaris Umum H. Syafrinal setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk membahas perkembangan pengelolaan tanah wakaf yang selama ini menjadi perhatian publik.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh senior PGAI seperti H. Guspardi Gaus dan Darlis Ilyas, yang turut memberikan masukan dan dukungan penuh terhadap penyelesaian sengketa tanah wakaf tersebut. Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengaku cukup terkejut mendengar bahwa masalah tanah wakaf ini hingga kini belum tuntas.
“Saya baru mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus tanah wakaf ini, selama ini laporan yang kami terima hanya dari pihak Yayasan Abdullah Ahmad. Saya berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan adil demi kepentingan bersama,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Denny Agusta menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Perkumpulan PGAI sebagai nazir sah telah diserahkan pada bulan Juni 2023 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). SK tersebut memberhentikan nazir lama, yakni Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad, sejak 24 Januari 2023 melalui SK No. 001 yang ditandatangani oleh Ketua BWI Pusat, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh, DEA, selaku regulator aset wakaf di seluruh Indonesia. Selanjutnya, setelah melalui proses seleksi, fit and proper test, dan negosiasi dengan berbagai pihak, Perkumpulan PGAI resmi diangkat sebagai nazir yang sah melalui SK No. 002, sehingga hak pengelolaan aset wakaf resmi beralih ke Perkumpulan PGAI Sumbar.
Sebagai bukti legalitas, Perkumpulan PGAI telah melaksanakan proses balik nama sertifikat hak tanah wakaf dari yayasan lama ke perkumpulan pada tanggal 19 Desember 2023. Denny menegaskan bahwa pengelolaan aset wakaf ini dijalankan secara profesional dan penuh amanah demi kepentingan umat, dengan prinsip bahwa aset wakaf adalah milik umat secara keseluruhan, bukan milik pribadi.
Sementara itu, H. Syafrinal menambahkan bahwa meskipun Perkumpulan PGAI secara regulasi sudah memiliki hak legal, praktik di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal karena nazir lama, Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad, belum sepenuhnya menerima posisi baru ini. Syafrinal mengungkapkan bahwa gugatan dari nazir lama sempat diajukan ke pengadilan terkait pemberhentian mereka, namun gugatan itu telah dicabut, menandakan penerimaan keputusan tersebut.
Lebih jauh, proses hukum panjang sampai Mahkamah Agung memutuskan secara inkrah bahwa pemberhentian nazir lama dan penunjukan Perkumpulan PGAI sebagai nazir baru adalah sah dan final. “Keputusan Mahkamah Agung ini menunjukan bahwa penunjukan Perkumpulan PGAI sebagai nazir sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, keduanya berharap agar nazir lama dapat bertindak legowo dan menerima putusan hukum demi kelancaran serta keberlanjutan pengelolaan aset wakaf yang menjadi amanah bersama. Syafrinal menegaskan pentingnya sikap legowo demi kepentingan umat dan pemanfaatan aset wakaf sesuai dengan peruntukan dan regulasi berlaku.
Gubernur Sumatera Barat menyampaikan dukungan penuh kepada Perkumpulan PGAI Sumbar agar segera dapat melaksanakan tugas pengelolaan tanah wakaf secara optimal demi kesejahteraan masyarakat (fwi)





