Percepat Vaksinasi Covid-19, Bupati Pasaman Terbitkan Surat Edaran
Pasaman, rakyatsumbar.id—Bupati Pasaman Benny Utama instruksikan seluruh camat, walinagari, pendamping Bansos Sembako dan PKH se-Kabupaten Pasaman untuk melakukan percepatan vaksinasi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah itu.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 80 Dinsos/2021 tentang percepatan vaksinasi penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasaman, tanggal 15 September 2021.
“Ya benar, untuk percepatan vaksinasi di daerah ini kita kembali mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Camat, Wali Nagari, Pendamping Bansos Sembako dan PKH se-Kabupaten Pasaman,” ujar Bupati Pasaman, H. Benny Utama, Jum’at (17/9/2021).
Sebelumnya kata Benny, dirinya juga telah pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 41/Dinsos/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Makanya, untuk percepatan vaksinasi penanggulangan pandemi Covid-19 di daerah ini, kita kembali meminta kepada seluruh Camat, Wali Nagari, Pendamping Bansos Sembako dan PKH se-Kabupaten Pasaman untuk dapat melaksanakan berbagai langkah dalam percepatan vaksinasi tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati, adapun langkah-langkah dalam percepatan vaksinasi yang kita sampaikan kepada seluruh camat, Nagari, pendamping Bansos Sembako dan penerima PKH yang pertama adalah, mensosialisasikan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Sasaran penerima Vaksin Covid-19 serta melakukan monitoring pelaksanaan vaksinasi covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.
Kedua, seluruh masyarakat penerima Bantuan Sosial Sembako, Program Keluarga Harapan (PKI), BLT Kemensos, Pendamping Program Sembako, BLT Dana Desa/Nagari dan bantuan lainnya dari pemerintah serta agen penyalur sembako telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19.
Ketiga, bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Cevid-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dia menagaskan, salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan bagi penerima Bantuan Sosial PKH, Sembako dan BLT Kemensos, BLT Dana Desa/Nagari dan penerima bantuan lainnya dari pemerintah akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara bantuan sosial.
“Bagi penerima bantuan sosial PKH, sembako dan BLT Kemensos, BLT Dana Desa/Nagari dan penerima bantuan lainnya dari pemerintah akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara bantuan sosial. Selanjutnya, bagi Pendamping Bantuan Sosial akan dilakukan penundaan pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi tetap lainnya. Serta, bagi agen penyalur sembako akan dilakukan pemutusan kontrak kerjasama sebagai agen penyalur sembako di Kabupaten Pasaman,” bebernya.
Adapun langkah percepatan vaksinasi yang Keempat adalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 selain dikenakan sanksi administratif juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
“Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang harus dilampirkan pada setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial,” kata Bupati.
Kemudian, apabila terjadi kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Vaksinasi Covid-19 agar menghubungi pusat pelayanan kesehatan terdekat atau Puskesmas guna dilakukan pengobatan dan perawatan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
“Dan bagi penerima bantuan lainnya, akan dilaksanakan vaksinasi Covid-19 secara bertahap setelah pelaksanaan vaksinasi terhadap penerima bansos ini selesai,” terangnya.
Kata Benny lagi, pihaknya berharap masyarakat mendukung percepatan vaksinasi penanggulangan pandemi Covid-19.
“Dengan percepatan vaksinaasi, kita berharap kasus Covid-19 di daerah ini segera berakhir. Disamping itu, kami juga berharap, masyarakat dapat mematuhi protokol keehatan seperti memakai masker, cuci tangan sengan sabun serta menjaga jarak, ” pintanya. (zon)