DAERAH  

Pengurus PJKIP Padangpanjang Periode 2025-2028 Dilantik

Ketua PJKIP Padangpanjang Rifnaldi saat menerima Pataka dari Ketua FJKIP Sumbar Almudazir, Senin (22/12/2025).
Ketua PJKIP Padangpanjang Rifnaldi saat menerima Pataka dari Ketua FJKIP Sumbar Almudazir, Senin (22/12/2025).

Padangpanjang, rakyatsumbar.id — Kepengurusan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padangpanjang periode 2025–2028 resmi dilantik di Hall Lantai III Balai Kota, Senin (22/12/2025).

Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin Alfian. Pelantikan pengurus baru oleh Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumatera Barat, Almudazir ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025.

Dalam kepengurusan tersebut, Rifnaldi yang juga Pimpinan Redaksi media online Go Parlemen dipercaya menjabat Ketua PJKIP Kota Padangpanjang. Ia didampingi Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.

Pelantikan turut disaksikan Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Ramadhona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wawako Allex menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pengurus PJKIP yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran jurnalis di tengah derasnya arus informasi dan tantangan algoritma media digital yang bergerak sangat cepat.

“Di era digital, kebenaran sering kali kalah oleh viralitas. Disinilah PJKIP hadir sebagai filter dan verifikator informasi. Ketika masyarakat ragu, PJKIP dapat mengambil peran strategis,” ujarnya.

Menurut Allex, PJKIP juga berperan sebagai narator pembangunan yang membantu pemerintah membangun optimisme masyarakat melalui informasi yang faktual dan berimbang. Ia berharap PJKIP turut mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan fakta dan hoaks.

Wawako juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus lama atas kontribusinya dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Padang Panjang, serta mendorong pengurus baru untuk segera melakukan konsolidasi dan menghadirkan inovasi.

Sementara itu, Rifnaldi menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami siap bersinergi dengan OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi,” ujarnya.

Sedangkan Almudazir menegaskan keterbukaan dan transparansi justru akan menciptakan kenyamanan bagi pemerintah dan badan publik dalam bekerja. Menurutnya, PJKIP hadir bukan untuk menghakimi, melainkan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta bimbingan.

“Masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, kami berharap PJKIP Padangpanjang aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi di OPD serta bersinergi dengan Forkopimda,” katanya.

Ia optimistis PJKIP Padangpanjang dapat menjadi cikal bakal penguatan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan publik semakin meningkat. (ned)