rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KONI Padang Terburu-buru

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KONI Padang Terburu-buru

Suharizal, penasihat hukum Davitson, mendampingi kliennya saat klarifikasi pemeriksaan BPKP di Kejari Padang, Jumat, (18/3) siang.

Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Namun, penetapan tersangka dinilai tergesa-gesa, sebab hasil audit belum keluar.

“Sangat terburu-buru (penetapan tersangka),  tidak fair ini rasanya.”

“Orang saja perkara pembunuhan, perkara narkotika, ada hasil visum dulu, ada hasil tes urine dulu. Baru tetap sebagai tersangka,” kata Suharizal, Penasihat Hukum, Davitson, salah seorang tersangka kasus itu, usai mendampingi kliennya di Kejari Padang, Jumat (18/3/2022) siang.

Pihak Kejari Padang menetapkan kliennya Davitson, mantan Wakil Ketua I KONI Padang, sebagai tersangka pada 31 Desember 2021.

“Tapi, memang persoalan besarnya adalah menjadi tidak elok, tidak bijak, kok orang sudah jadi tersangka, baru kemudian ditelusuri lebih jauh dugaan kerugiannya,” ucap Suharizal.

Menurut Suharizal, semestinya Kejari Padang menghitung terlebih dahulu kerugian keuangan negara, setelah itu baru menetapkan tersangka.

“Ini sudah sebagai tersangka, baru kemudian hasil audit dilakukan pada hari ini. Tentu, ini yang amat kami pilukan, kami sesalkan. Pastikan dulu penghitungan kerugian, baru tetapkan tersangka seseorang,” ungkap Suharizal.

Ia menyampaikan, sangat miris sekali karena perkara korupsi dugaan kerugiannya hanya berdasarkan hasil penghitungan oleh jaksa, bahkan BPKP pun belum menemukan potensi kerugian negara.

“Mereka (BPKP) belum juga menemukan angka, makanya kami tanda tanya besar juga.”

“Jadi soal soal transparansi penegakkan tindak pidana korupsi mesti jelas juga. Ini orang korupsinya berapa begitu kan. Sampai detik ini belum tahu,” imbuhnya.

Menunggu Sesuai Prosedural

Namun demikian, sambung Suharizal, pihaknya hanya menunggu sesuai prosedural. Tapi, jika kliennya ditahan, maka ia akan menempuh upaya hukum lainnya.

“Sampai hari ini belum ada. Tapi kalau klien kami tertahan, saya pasti akan praperadilkan. Sampai hari ini kami masih kooperatif, ada panggilan, ya datang,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan, sangat keliru jika penetapan tersangka dalam perkara korupsi kerugian keuangan negara hanya berdasarkan hasil perhitungan sendiri oleh Jaksa selaku penyidik.

“Hari ini terdapat aturan yang lebih tinggi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti.

“Yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi.”

“Soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkas Suharizal.

Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kasipidasus Kejari Padang, Therry Gutama,  mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedural.

Dalam menetapkan tersangka pihaknya sudah memenuhi unsur-unsur.

“Kami telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan potensi kerugian negara Rp2 miliar,” ucap Therry Gutama, kepada awak media.

Ia menyebutkan, pemangilan tersangka untuk klarifikasi oleh auditor. Sedangkan Kejari Padang hanya sebatas memberikan fasilitas tempat pemeriksaan.

“Klarifikasi penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Padang 2018-2020.”

“Mengklarifikasi barang bukti yang ada kemudian apa yang menjadi tanggung jawabnya, apa kaitannya dengan mereka,” sebutnya.

Ia mengakhiri, pihaknya masih menunggu hasil audit keluar, sehingga pemberkasan bisa terpenuhi kemudian bisa dilakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami menunggu hasil audit. Kami tidak bisa mendesak kawan-kawan auditor itu kapan bisa keluar.”

“Buarlah mereka bisa bekerja dengan baik,” tutup Therry. (handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *