PADANG  

Penertiban Selasar Pasar Raya, DPRD Ingatkan Pemko soal Keadilan

Ketua Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan saat berdiskusi dengan sesama Anggoat DPRD.
Ketua Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan saat berdiskusi dengan sesama Anggoat DPRD.

Padang, rakyatsumbar.id – Kebijakan Pemerintah Kota Padang menata dan menertibkan selasar di Pasar Raya Padang terus menjadi perbincangan hangat. Ditengah gelombang pro dan kontra, Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang menyatakan sikap tegas: penataan kota boleh berjalan, tetapi hak pedagang kecil tak boleh terabaikan.

Ketua Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang sarat dilema. Di satu sisi, Pemerintah Kota Padang berupaya mengembalikan fungsi selasar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki sekaligus memperbaiki wajah Pasar Raya yang selama ini dinilai semrawut.

Namun di sisi lain, ratusan pedagang menggantungkan hidup dari lapak-lapak yang kini harus ditinggalkan.

“Penataan ini memang dilematis. Kita mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kota dan akses pengunjung, tapi jangan sampai pedagang kecil yang menjadi korban,” ujar Wismar, Minggu (01/03/2026).

Situasi semakin sensitif karena penertiban dilakukan menjelang Ramadan dan IdulFitri—periode di mana aktivitas jual beli biasanya melonjak tajam. Para pedagang menilai relokasi ke Fase VII bukan solusi instan. Kekhawatiran akan turunnya omzet secara signifikan pun mencuat, sebab bagi pedagang, lokasi adalah urat nadi usaha. Pindah tempat berarti membangun kembali jaringan pelanggan dari nol.

Keresahan tersebut memicu serangkaian aksi protes. Pedagang mendatangi rumah dinas wali kota hingga kantor DPRD Kota Padang. Bahkan, sempat terjadi gesekan antara pedagang dan petugas saat proses penertiban berlangsung.

Wismar mengaku memahami kegelisahan para pedagang. Ia mendorong Pemerintah Kota Padang membuka ruang dialog yang lebih luas dan menghadirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kalau memang diberikan toleransi berjualan selama Ramadan, harus ada komitmen yang jelas. Setelah Lebaran, pedagang tidak lagi kembali ke selasar. Ini soal kesepakatan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses relokasi dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Wismar menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika pedagang yang direlokasi justru mendapati lapak baru telah dikuasai pihak lain.

“Jangan sampai kejadian lama terulang. Pedagang sudah direlokasi, tapi tempatnya ternyata sudah ‘berpemilik’. Ini yang menimbulkan kecurigaan dan konflik,” katanya.

Menurutnya, Dinas Perdagangan Kota Padang harus memastikan seluruh pedagang terdampak mendapatkan hak sesuai aturan—mulai dari kepastian tempat, legalitas berjualan, hingga perlindungan dari praktik percaloan maupun konflik kepentingan.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Koto Tangah sekaligus Sekretaris DPC PDIP Kota Padang, Wismar menegaskan keberpihakan partainya kepada rakyat kecil. Namun, ia menekankan bahwa keberpihakan tersebut tidak berarti menolak penataan kota.

“Kita ingin Pasar Raya tertata rapi dan nyaman. Tapi jangan sampai wajah kota menjadi indah, sementara perut pedagang kecil justru semakin terhimpit,” ujarnya. (edg)