Kasus hilangnya seorang bocah perempuan asal Makassar, Bilqis (8), memasuki babak baru setelah kepolisian menemukan dugaan bahwa korban telah dibawa hingga ke pulau Sumatra dan dijual ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik menelusuri rekaman CCTV, percakapan digital, dan kesaksian sejumlah warga yang melihat gerak-gerik pelaku sebelum dan sesudah penculikan.
Menurut keluarga, Bilqis terakhir terlihat bermain di depan rumahnya di kawasan Tamalate, Makassar, pada Sabtu sore pekan lalu. Seorang saksi melihat perempuan tak dikenal berada di sekitar lokasi, sebelum anak itu menghilang beberapa saat kemudian.
Penyelidikan awal menunjukkan pelaku membawa korban melalui jalur darat dan laut hingga mencapai Jambi. Temuan percakapan digital yang menyebutkan “pengiriman anak” menguatkan dugaan adanya jaringan perdagangan manusia.
Informasi dari seorang informan lokal di Jambi menyebutkan bahwa ada anak baru yang tiba di salah satu kawasan hutan yang biasa ditempati komunitas Suku Anak Dalam. Ciri-cirinya sesuai dengan Bilqis.
Kapolrestabes Makassar membenarkan dugaan tersebut dan menyampaikan bahwa polisi telah membentuk tim gabungan dengan Polda Jambi serta pendamping adat untuk melakukan pencarian di hutan Jambi yang memiliki akses sangat terbatas.
Orang tua korban berharap agar anak mereka segera ditemukan dalam keadaan selamat. Sementara itu, lembaga perlindungan anak menilai bahwa kasus ini menunjukkan pola lama perdagangan anak yang masih berulang di berbagai wilayah.
Jika berhasil ditangkap, pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPPO, serta KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Hingga laporan ini ditulis, pencarian masih berlangsung dengan fokus pada area hutan yang diduga menjadi lokasi korban dibawa. (*)




