Pemprov Sumbar Lanjutkan PKS dengan BSSN
Pemprov Sumbar lanjutkan PKS dengan BSSN untuk mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan dan manajemen ASN.
Padang, rakyatsumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat kembali melanjutkan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kerjasama dalam hal layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital.
Ini adalah kali kedua Diskominfotik Sumbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar dengan BSSN.
PKS pertama pada 2018 dan berakhir pada bulan April 2022 lalu.
Penandatanganan PKS secara elektronik oleh Kepala Diskominfotik Provinsi Sumbar Jasman Rizal, dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Jonathan Gerhard Tarigan, di Aula BSSN, Depok, Kamis (30/6).
Selain Provinsi Sumbar, hadir 15 daerah lainnya yang juga melakukan perjanjian kerja sama Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN.
Daerah tersebut seperti Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Bone Bolango, Kota Surabaya, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Provinsi Sumbar telah memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital dari Balai Sertifikasi Elektronik BSSN selama kurang lebih 4 tahun.
Layanan Sertifikat Elektronik ini telah dimanfaatkan beberapa OPD di lingkup Pemprov Sumbar dalam urusan administrasi kepegawaian dan persuratan.
Jasman Rizal mengungkapkan, penggunaan Sertifikat Elektronik saat ini dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen.
Lantaran dapat dilakukan dimana dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal.
“Kami di Dinas Kominfotik sudah menerapkan tanda tangan digital dalam administrasi persuratan.”
“Itu sangat membantu kami untuk memotong alur waktu.”
“Tidak perlu lagi menunggu pejabat yang akan menandatangani berkas untuk berada di kantor.”
“Di mana pun kita bisa menandatangani surat melalui aplikasi yang ada di telepon genggam kita,” ujar Jasman.
Jasman bertekad untuk memberikan pelayanan kepada OPD yang ingin memanfaatkan tanda tangan digital dalam urusan administrasi persuratan atau kepegawaian. (mul)