Pemko Pariaman Lakukan Sidang Itsbat Nikah Terpadu kepada 14 Pasangan Suami Istri
Pemko Pariaman melakukan sidang Itsbat nikah terpadu kepada 14 pasangan suami istri.
Pariaman, rakyatsumbar.id – Sebanyak 14 pasangan suami istri yang menikah secara siri sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya, dokumen resmi negara yang mereka harapkan selama ini sudah bisa mereka dapatkan untuk melegalkan pernikahan mereka.
Dokumen resmi negara tersebut mereka dapatkan setelah mengikuti acara
“Sidang itsbat Nikah Terpadu Kota Pariaman Tahun 2022”, kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, dengan Pengadilan Agama Pariaman.
Juga melibatkan Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, dengan aturan dan Undang-undang perkawinan, masyarakat harus mempunyai dokumen secara sah.
Baik dokumen pernikahan, dokumen kelahiran anak dan lain sebagainya, untuk pengurusan administrasi kedepannya agar tidak bermasalah.
“Dokumen ini di buat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah melakukan pernikahan secara siri walaupun sah secara agama tapi tidak sah secara negara.”
“Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi,” ujar Yota Balad.
Ia menegaskan, kegiatan ini tetap akan dilakukan secara berkesinambungan, karena dari 60 pasangan yang mendaftar untuk disidangkan, hanya 14 orang yang lolos seleksi. (ri)