Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Pemko Padangpanjang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kota Padangpanjang.
Sebelumnya, Pemko Padangpanjang juga menjamin iuran BPJS Ketenagakerjaan Garin dan Guru TPA serta perangkat Rukun Tetangga (RT). Kini,
Hal ini dikatakan Kepala DPMPTSP Ewasoska pada sosialisasi manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, Rabu (23/2), di Aula Kantor Camat Padangpanjang Timur, menyampaikan.
Dalam program ini, DPMPTSP akan menanggung iuran BPJS TK selama satu tahun ke depan. Dengan harapan, untuk tahun berikutnya bisa berlanjut.
“Ini salah satu bentuk kepedulian Pemko untuk memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada LPM dan PSM di Kota Padangpanjang.”
“Juga merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur guna peningkatan keterdaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi LPM dan PSM tentang manfaat jaminan sosial dari BPJS-TK.
Salah satu manfaat yang nantinya adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK) dengan total santunan mencapai Rp42 juta.
Ewa berharap, dengan penanggungan iuran BPJS-TK oleh Pemko, bisa memberi rasa aman.
Sehingga mengurangi kekuatiran terjadinya kecelakaan kerja oleh pengurus LPM dan PSM saat bertugas di lapangan. (ned)