rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Padang Tegaskan Rumah Singgah Soekarno Harus Dibangun Kembali

Pemko Padang Tegaskan Rumah Singgah Soekarno Harus Dibangun Kembali

Walikota Padang Hendri Septa.

Padang, rakyatsumbar.id – Walikota Padang Hendri Septa menyambut baik atas adanya kunjungan dari sejumlah pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kota Padang.

Sebagaimana maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah, membahas upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang dengan salah satu fokusnya mencarikan solusi terkait peruntuhan rumah singgah Bung Karno yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, kita berterima kasih sekali kepada bapak ibu dari Kantor Staf Presiden yang telah mengunjungi kami, sekaligus mendukung upaya perlindungan cagar budaya di Kota Padang,” ujar Wako sewaktu menerima kunjungan dari rombongan pejabat KSP tersebut di kediaman resminya, Rabu (1/3/2023).

Rombongan dari KSP itu pun terdiri dari Nuraini (Tenaga Ahli Madya Kedeputian II), Mastius Pharmata (Tenaga Ahli Muda) dan Aminudin Hadi Nugroho (Tenaga Terampil).

Seperti diketahui, terkait rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut, kini memang telah rata dengan tanah. Di sanalah tercatat dalam sejarah bahwa Bung Karno sempat menetap di Ranah Minang selama tiga bulan dikarenakan sesuatu hal pada tahun 1942 silam.

Bangunan itu didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Seiring berjalannya waktu terus terjadi peralihan pemilik lahan dari rumah tersebut. Bahkan sempat dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Belakangan ini pemilik lahan merobohkan bangunan tersebut lantaran untuk direnovasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui bangunan yang dimilikinya itu salah satu cagar budaya.

Sebagai upaya atau langkah selanjutnya Pemko Padang kata Hendri Septa, telah mengarahkan pemilik lahan untuk dapat membangun ulang bangunan yang diruntuhkan lebih kurang sebulan belakangan itu.

“Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.”

“Saya tentu berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada cagar budaya yang lain sebagaimana cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” ujarnya.

“Alhamdulillah, kita bersyukur pemilik lahan bersedia untuk membangun kembali rumah itu. Tentunya dengan tetap merujuk bentuk bangunan yang lama dan juga dibuatkan cerita atau simbol-simbol yang menandakan bahwa Presiden Soekarno pernah tinggal di sana,” pungkas sang Wali Kota.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, Pemko Padang sebelum gempa 2009 silam sudah membuat palang penanda bahwa rumah tersebut merupakan cagar budaya yang pernah ditempati Bung Karno.

“Namun setelah gempa ada beberapa palang penanda cagar budaya yang hancur dan belum diperbaiki kembali. Nanti akan kita buatkan kembali,” tuturnya.

Untuk pembangunan kembali rumah singgah Bung Karno Yopi mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan untuk duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait sekaligus dengan pemilik lahan.

“Semoga nanti terciptanya hasil dan kesepakatan bersama terkait seperti apa bentuk rumah yang akan dibangun beserta atribut pendukungnya. Kita ingin nilai-nilai cagar budayanya tetap ada,” harapnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Nuraini menyampaikan, tujuan dirinya dan rombongan datang ke Kota Padang dalam konteks ini adalah supaya persoalan serupa (perobohan/perusakan) bangunan cagar budaya tidak terulang lagi.

“Yang harus diingat adalah bahwa cagar budaya dilindungi oleh UU Cagar Budaya. Segala hal mengenai cagar budaya harus mengacu pada UU tersebut,” terangnya.

“Apapun langkah selanjutnya, KSP mendorong agar terjadi musyawarah dan duduk bersama dalam mengambil keputusan. Silahkan libatkan para ahli yang betul-betul memahami substansi terkait cagar budaya dan pengelolaannya.”

“Termasuk soal rencana niatan pemilik bangunan untuk membangun kembali. Kita juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Padang menyikapi hal ini,” imbuhnya. (dv/rif)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *