rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Padang dan PT Grab Teknologi Indonesia Jalin Kerjasama

Pemko Padang dan PT Grab Teknologi Indonesia Jalin Kerjasama

Pemko Padang dan PT Grab Teknologi Indonesia sepakat menjalin kerjasama.

Padang, rakyatsumbar.id – Pemerintah Kota Padang menjalin kesepakatan bersama dengan PT Grab Teknologi Indonesia.

Perusahaan ini fokus pada teknologi yang menyediakan suatu platform bagi para konsumen untuk mendapatkan barang atau layanan yang di berikan oleh mitranya.

Penandatanganan kesepakatan bersama  di lakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar bersama Nothern Sumatera Business Manager PT Grab Teknologi Indonesia Hervy Deviyanto, Kamis (25/8/2022).

Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita tentu menyambut baik terjalinnya kesepakatan bersama ini.”

“Semoga memberikan manfaat sesuai maksud dan tujuan dari kerjasama ini tentunya,” harap Sekda mewakili Walikota Padang mengawali sambutannya.

Sekda Andree melanjutkan, kesepakatan bersama ini berarti penting sebagai bentuk komitmen Pemko Padang yang berkolaborasi dengan PT Grab Teknologi Indonesia.

Sasarannya untuk melakukan digitalisasi dan memanfaatkan layanan Aplikasi Grab untuk kepentingan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai landasan bagi Pemko Padang dan PT Grab Teknologi Indonesia dalam memajukan berbagai bidang.”

“Antara lain seperti terkait Sustainable Economy Co-Creation (Kerja Sama Berkelanjutan Bidang Ekonomi) dan Efficiency Co-Creation (Kerja Sama yang membangun Efisiensi),” jelas Andree.

“Hal tersebut juga upaya bersama dalam rangka pemanfaatan teknologi dan layanan aplikasi.”.

“Hal ini untuk meningkatkan efisiensi operasional pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat.”

“Tentunya terkait pemanfaatan layanan aplikasi grab untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Hervy Deviyanto menjelaskan, kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5  tahun terhitung sejak ditandatangani.

“Adapun beberapa OPD di lingkup Pemko Padang yang akan menindaklanjuti kesepakatan bersama ini.”

“Di antaranya Dinas Perdagangan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bapenda, RSUD dr. Rasidin Padang dan OPD terkait lainnya,” jelasnya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *